MEDAN, KOMPAS.com-Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tewasnya seorang tahanan berinisial HS di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara.
Sebanyak dua tersangka di antaranya merupakan merupakan anggota Polretabes Medan.
"Dua di antaranya Bripka AA dan Aipda LS," kata Kepala Satuan Resor Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa saat dihubungi, Kamis (16/6/2022).
Baca juga: Tahanan Tewas di Penjara, Kompolnas Desak Polisi Pakai Kamera di Badan dan Ruang Interogasi
Fathir mengatakan, kedua oknum polisi itu turut menganiaya korban. Tersangka LS diduga menganiaya karena merasa jengkel dengan korban.
Sedangkan tersangka AA, ketika diperiksa mengaku memukul korban berkaitan dengan persoalan uang.
Diberitakan sebelumnya, seorang tahanan di RTP Polrestabes Medan yang berinisial HS tewas pada 23 November 2021.
Baca juga: Jejak Kasus Tahanan Tewas di Penjara, Jasad Penuh Luka Lebam hingga Oknum Polisi Dipecat
Wakil Kepala Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, ada luka lebam di tubuh korban.
Penganiayaan ini terjadi karena pemerasan yang dilakukan tahanan lain tidak dipenuhi korban.
"Kelompok ini sudah dua kali menerima uang dari korban. Pertama Rp 700.000, kedua Rp 200.000. Di kejadian ini mereka minta kembali uang kepada korban Rp 5 juta. Mereka bangun komunikasi dengan keluarga korban," kata Irsan.
Namun karena uang Rp 5 juta tidak dipenuhi, korban dianiaya hingga tewas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.