PEKANBARU, KOMPAS.com - Polresta Pekanbaru, Riau, menangkap seorang pria yang diduga kurir narkoba. Namun, polisi tak menemukan barang bukti narkoba dari tangan pria berinisial CG (28) itu.
Polisi justru menemukan dua senjata api beserta amunisinya dari pria yang berprofesi sebagai buruh itu.
Baca juga: Berawal dari Video Call, Perempuan di Karawang Ini jadi Kurir Narkoba
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi mengatakan, pelaku ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru bersama Polsek Tampan di wilayah Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Rabu (15/6/2022) sekitar 23.00 WIB.
"Kita mendapatkan informasi ada seorang pria memiliki senjata api. Setelah dilakukan penyidikan, ternyata benar pelaku menguasai dua puncuk senjata api rakitan dengan tujuh butir amunisi," ujar Budi kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat (17/6/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memiliki senjata api untuk berjaga-jaga. Salah satu senjata api dibeli di Sumatera Selatan seharga Rp 3 juta.
Sementara senjata api lainnya merupakan milik teman pelaku yang dititipkan kepadanya. Polisi pun kini memburu rekan pelaku yang berinisial R.
Budi menjelaskan, pelaku mengaku belum pernah menggunakan senjata api itu untuk melakukan aksi kriminal.
"Dia mengaku sudah dua tahun menguasai senjata api itu. Pengakuannya buat jaga-jaga saja," kata Budi yang didampingi Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan dan juga Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Astama.
Budi mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa CG diduga seorang kurir narkoba. Namun, informasi tersebut perlu didalami lagi oleh petugas.
"Masih kami dalami terkait dugaan pelaku kurir narkoba. Tetapi, pelaku positif menggunakan narkotika dari hasil pemeriksaan urine," ujar Budi.
Baca juga: Berkedok Jual Pakaian, Pasutri di Pekanbaru Ternyata Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi
Untuk saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi, dan bahan peledak.
Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.