KOMPAS.com - Setelah membacok anaknya berusia dua tahun berinisial MS, dan istrinya TMS (32), NS (30), menyerahakan diri ke polisi.
Diketahui, peristiwa pembacokan itu terjadi di rumah pasang suami istri ini di Huta II Sirube-rube, Nagori Sirube rube Gunung Purba, Kecamatan Dolok Pardamean pada, pada Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 12.15 WIB.
Kepada polisi, NS mengaku telah menganiaya istri dan anaknya dengan senjata tajam.
Polisi yang mengetahui itu langsung mendatangi lokasi kejadian, dan kedua korban sudah dibawa warga ke puskesmas untuk mendapat perawatan.
Kanit PPA Ipda Rani Dani mengatakan, korban TMS dan anaknya MS telah mendapatkan perawatan medis.
Saat ini, sambungnya, korban belum membuat laporan karena masih dalam proses penyembuhan, sementara pelaku sudah ditahan di Mapolres Simalungun.
"Saat ini masih laporan polisi Model A dikarenakan korban TMS belum bisa untuk membuat laporan, agar pelaku NS segera diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Dani.
Baca juga: Suami Bacok Anak Istri di Simalungun, Motifnya Tak Dapat Uang dari Mertua untuk Bayar Utang