KOMPAS.com-Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang menangkap anggota Polres Langkat, Sumatera Utara, pada Sabtu (27/8/2022).
Aiptu RH ditangkap karena diduga menjual sabu di Kuala Simpang, Aceh Tamiang, daerah perbatasan Aceh dan Sumatera Utara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi membenarkan adanya penangkapan anggota Polres Langkat di Aceh.
Baca juga: Sembunyikan Sabu di Ban Motor, Pemilik Bengkel di Madiun Terancam 20 Tahun Penjara
Hingga kini, RH masih berada dalam tahanan Polres Aceh Tamiang.
"Nanti proses etiknya yang menangani Propam Polda Sumut," kata Hadi, Kamis (1/9/2022).
Aiptu RH ditangkap bersama rekannya berinisial IS (39) warga Desa Kampung Lama, Kecamatan Besitang, Langkat.
Keduanya ditangkap diduga saat hendak mengantar paket sabu-sabu menggunakan mobil pribadi di Desa Landuh, Kecamatan Rantau.
Baca juga: Polres Bogor Bekuk Pengedar Sabu Senilai Rp 1,6 Miliar
Dari keduanya polisi mengamankan barang bukti diduga sabu-sabu seberat 23,05 gram.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Oknum Anggota Polres Langkat Diduga Jualan Sabu Sampai ke Aceh Tamiang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.