KOMPAS.com-Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menetapkan anak Bupati Labuhanbatu Selatan, Darnedi Kurnia Santi, dalam kasus pencemaran nama.
Berkas perkara Darnedi bahkan sudah dilimpahkan polisi ke jaksa beberapa waktu lalu.
"Berkas tersangka sudah dilimpahkan tunggu penelitian dari JPU dan kita tunggu nanti," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Resmi Ditahan Polisi, Termasuk Anak Bupati Nonaktif Langkat
Hadi mengatakan, Darnedi menjadi tersangka karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun, anak dari Edimin itu tidak ditahan.
"Tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," sebut Hadi.
Kasus yang menjerat Darnedi bermula dari laporan seorang warga bernama Andi Syahputra.
Baca juga: Polisi Sebut Anak Bupati Nonaktif Langkat Terlibat Penganiayaan Penghuni Kerangkeng
Pelapor merasa ada pencemaran nama yang dilakukan Darnedi lewat media sosial pada 9 November 2021.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ejek Warga Bencong, Anak Bupati Labuhanbatu Selatan Jadi Tersangka ITE
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.