KOMPAS.com - SC, anggota DPRD Medan, Sumatera Utara dipecat dari jabatannya oleh Partai Gerinda.
Perempuan tersebut dipecat oleh partainya setelah foto dan video vulgar dirinya diunggah di media sosial oleh Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf.
Porsea Paulus sendiri saat ini telah divonis selama 4 tahun penjara setelah terbukti secara sah melakukan tindak pidana.
Vidoe vulgar SC sendiri beredar di media sosial pada awal tahun 2022.
Baca juga: Perempuan 43 Tahun Diduga Lecehkan Remaja Laki-laki, Kerap Kirimi Foto Vulgar hingga Korban Depresi
Tak hanya dipecat. SC juga akan menjalani pergantian antar waktu (PAW). Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan, Ihwan Ritonga mengatakan, pemecatan SC sudah sesuai mekanisme partai.
"Kalau pemecatan dari Partai Gerindra benar, itu dipecat karena dari tahapan kasus kemarin yang telah melanggar kode etik," kata Ihwan Ritonga saat dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022) seperti dikutip dari Tribunnews.com
Dikatakan Ihwan, surat PAW terhadap SCjuga sudah dimasukkan ke DPRD Medan.
"Surat PAW sudah kita berikan ke Ketua DPRD Medan tapi belum bisa diproses," katanya.
Setelah dipecat dan bakal di PAW-kan, SC melakukan perlawanan dan melakukan gugatan atas keputusan partai.
"Yang bersangkutan mengajukan gugatan, sementara PAW bisa dilaksanakan setelah inkrah putusan," jelasnya.
Baca juga: Sakit Hati Diputus Cinta, Pria di Agam Sebar Foto Vulgar Mantan Pacar
SCi pernah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.
Sidang tersebut terdaftar dengan nomor register perkara 41/Pid.Sus/2021/PN Mdn dengan terdakwa atas nama Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf dan korban bernama SC.
Berdasarkan penelusuran dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan menyebutkan, bahwa terdakwa Porsea Paulus telah divonis selama 4 tahun penjara.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi informasi elektronik dan divonis pidana 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) dari Undang - Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 KUHP," kata Hakim yang diketuai Martua Sagala sebagaimana dikutip di website SIPP PN Medan.
Baca juga: Video Pasangan Mesum Beredar di Kota Malang, Satpol PP Lakukan Penertiban