MEDAN, KOMPAS.com-Badan Narkotika Nasional Sumatera Utara (BNN Sumut) menangkap dua warga Aceh yang membawa 21 kilogram sabu di Kota Medan.
Kepala BNN Sumut Brigjen Toga Panjaitan mengatakan, dua orang itu ditangkap pada Sabtu (8/10/2022).
"Ditangkap di salah satu hotel Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Medan Tuntungan," kata Toga saat dihubungi, Jumat (21/10/2022).
Baca juga: Bawa Narkoba Jenis Sabu, Tukang Parkir di Blora Ditangkap Polisi
Kedua tersangka yang berinisial SBH dan MN merupakan warga Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Mereka membawa enam bungkus sabu menggunakan mobil Honda Brio bernomor polisi B 1969 PIM.
Petugas BNN juga menemukan 14 bungkus sabu lainnya yang disimpan di kamar hotel.
"Saat ditangkap keduanya lagi mengemas puluhan kilo sabu," kata Toga.
Baca juga: Diduga Edarkan 1 Kilogram Sabu dan 1.000 Butir Ekstasi, Pengemudi Ojol di Surabaya Ditangkap
Kedua orang itu mengaku ditugas seseorang untuk membawa sejumlah paket sabu itu ke Jambi.
Mereka dijanjikan uang Rp 40 juta untuk tugas tersebut.
Kedua pelaku bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.