KOMPAS.com - Keluarga nenek yang ditendang pelajar inisial IH dan VH di Tapanuli Selatan (Tapsel) menolak berdamai.
Seperti diketahui, IH dan VH menendang seorang nenek di pinggir jalan hingga tersungkur. Video penganiayaan itu pun viral di media sosial.
Tak lama kemudian, IH dan VH ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: 2 Pelajar Penendang Nenek di Tapsel hingga Tersungkur Jadi Tersangka
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni mengatakan, pihaknya telah mempertemukan keluarga korban dan keluarga pelaku.
"Namun tidak ada kesepakatan di antara mereka, sehingga ditetapkan tersangka pelaku penganiayaan," ujar Imam dikutip dari Tribunnews, Kamis (24/11/2022).
Imam menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah menjalani proses pemeriksaan dan rekomendasi dari Balai Permasyarakatan (Bapas).
Setelah penetapan tersangka, polisi akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan.
Baca juga: Pelajar SMK Tendang Nenek di Tapanuli Selatan, Psikolog Jelaskan Faktor Penyebab Kenakalan Remaja
Terkait jadwal sidang, hal tersebut merupakan kewenangan Kejari Padang Sidempuan.
Sebelumnya Mahfud MD menjelaskan perihal penerapan pidana terhadap para pelaku.
Mahfud mengatakan bahwa para pelaku yang belum dewasa bisa dikenakan pidana dengan ancaman setengah dari masa hukuman normal.
Mahfud menambahkan, semua pihak sudah seharusnya mendidik para pelajar dengan tidak selalu menghukum Akan tetapi, Mahfud menyatakan bahwa adakalanya juga menghukum itu menjadi bagian dari pendidikan.
Lebih-lebih kelakuan seperti itu sehingga harus ada contoh tindakan tegas agar anak-anak lain menghentikan dan tidak berani melakukan hal yang sama.
Sebelumnya, video berdurasi 13 detik yang menampilkan pelajar menendang seorang nenek hingga jatuh tersungkur viral di media sosial, Twitter.
Kekerasan pelajar itu diketahui terjadi di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.
Dalam video viral yang dibagikan pada Sabtu (19/11/2022) itu, segerombol pelajar bersepeda motor tampak melewati seorang wanita tua.