MEDAN, KOMPAS.com-Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pencurian solar milik Pertamina di Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Mereka sudah ditahan di Markas Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, sebelumnya polisi menangkap empat warga yang diduga terlibat dalam pencurian solar tersebut.
Baca juga: Bor Pipa Pertamina di Medan untuk Curi 500 Liter Solar, 4 Orang Ditangkap
Namun, setelah ada penyidikan lebih lanjut, hanya mereka yang berinisial H, M, dan A yang dijadikan tersangka.
"Ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ditahan di Mapolres Belawan," kata Hadi saat dihubungi, Jumat (13/1/2023).
Menurut Hadi, setelah diperiksa secara intensif, ketiga tersangka ini mengaku sudah mencuri minyak dari pipa milik Pertamina sejak lama.
Pencurian solar ini sempat viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @humasbrimobsumut.
Dalam penangkapan yang dilakukan polisi pada Senin (2/1/2023), ada 17 jeriken dan tiga drum berisi solar diamankan dari lima rumah warga di Belawan.
Baca juga: Ditemukan 3 Jenazah di Laut Belawan, Ternyata Satu Keluarga, Ada Balita Berusia 2 Tahun
Modus para pelaku adalah mengebor pipa dan menggunakan selang untuk mengalirkan minyaknya ke dalam drum yang sudah dipersiapkan.
"Kebetulan pipa itu persis di area pemukiman," kata Hadi.
Polisi masih mendalami berapa lama pelaku sudah menjalankan aksinya, sekaligus berkoordinasi dengan Pertamina mengenai jumlah kerugian yang dialami.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.