MEDAN, KOMPAS.com - Polisi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Yusuf Siagian, menjadi tersangka korupsi.
Dia diduga menyelewengkan dana pengelolaan uang persediaan Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2017, senilai Rp 1,3 miliar.
“Benar (ditetapkan tersangka) tanggal 2 Februari 2023,” ujar Kasat Resreskrim Polres Labuhan Batu AKP Rusdi Marzuki, kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Pemkot Sukabumi Berutang Rp 1 Miliar ke Vendor, Mantan Walkot Muraz: Saya Tak Pernah Diberi Tahu
Namu, Rusdi belum mendetailkan kronologi dugaan korupsi yang dilakukan Yusuf.
Pihaknya juga belum menahan Yusuf. Proses penyelidikan masih akan terus dilakukan.
“Rencananya masih kita buat panggilan lagi (ke tersangka),” katanya.
Terkait penetapan tersangkanya, Yusuf mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada 20 Februari 2023.
Dia menilai, status tersangka yang disandangnya tidak sah.
Hal itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Rantau Prapat.
Namun berdasarkan hasil sidang yang digelar Selasa (28/3/2023), hakim tidak mengabulkan permohonan Yusuf.
“Mengadili menolak pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim dikutip Kompas.com dari SIPP PN Rantau Prapat, Rabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.