Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ketua dan Bendahara Bawaslu Jadi Tersangka Korupsi Dana Pilkada Karo Rp 1,6 Miliar

Kompas.com - 18/04/2023, 16:33 WIB
Hendri Setiawan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KARO, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, menetapkan mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo Efa Juliani Pandia dan Bendahara Bawaslu Karo Dian Ika, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Pilkada Karo 2019.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan pengembangan oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karo.

Baca juga: Polisi Hentikan Kasus TikToker Bima, Diksi Dajal Bukan Tindak Pidana

Kasi Intel Kejari Karo I L Nardo mengatakan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Karo 2019.

Baca juga: Kasus Tiktoker Bima Dihentikan, Keluarga: Jadi Pelajaran untuk Lebih Elegan Sampaikan Kritik

Dana yang diselewengkan pada kasus ini bersumber dari APBD perubahan Pemerintah Kabupaten Karo pada tahun 2019.

"Kita sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada tahun 2019 di Bawaslu Kabupaten Karo. Dua orang yang kita tetapkan, pertama, mantan Ketua Bawaslu periode 2018-2023 dan Bendahara Bawaslu," ujar Nardo, di Kantor Kejari Karo, Selasa (18/4/2023).

Nardo menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Dari hasil perhitungan tersebut, kasus ini membuat negara rugi sebesar Rp.1.632.705.427.

"Untuk jumlah kerugian negara, seusai dengan yang dikeluarkan oleh BPK. Kasus ini membuat kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar," ujarnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua tersangka langsung dibawa ke Rutan Kabanjahe untuk ditahan selama 20 hari, sambil menunggu berkas perkara lengkap untuk dilimpahkan ke PN Kabanjahe.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Karo Gilbeth Sitindaon mengungkapkan, pihaknya masih mendalami kasus ini.

Tidak menutup kemungkinan pihaknya kembali menetapkan tersangka lainnya.

"Tapi kita masih terus lakukan pemeriksaan dan pengembangan," ujar dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Medan
Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Medan
Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Medan
Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Medan
Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Medan
Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Medan
Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Medan
Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Medan
Harimau Berkalung GPS Resahkan Warga Langkat, Petani Dikejar, Anjing Diterkam

Harimau Berkalung GPS Resahkan Warga Langkat, Petani Dikejar, Anjing Diterkam

Medan
Penyelundupan 24 TKI Ilegal Digagalkan, Berasal dari NTT, Bengkulu, dan Aceh

Penyelundupan 24 TKI Ilegal Digagalkan, Berasal dari NTT, Bengkulu, dan Aceh

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com