MEDAN, KOMPAS.com - Tersangka kasus narkoba yang ditangkap di Jalan Pelita V, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan pada Rabu (1/5/2024) sore, sempat disembunyikan keluarganya.
Dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (2/5/2024) sore, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, hal tersebut terjadi karena tersangka GP (35) ditarik paksa keluarganya.
"Bukan melarikan diri. Tersangka sudah ditangkap pas dinaikin ke mobil, lalu keluarga merebut paksa. Nyembunyikan di suatu tempat. Di rumahnya atau di mana," beber dia.
Baca juga: Diserang, Polisi Bantah Gerebek Bandar Narkoba di Asrama TNI AD di Medan
Saat itu suasana memanas karena teriakan tersangka memancing beberapa orang mendekati mobil dan menarik paksa GP dari tangan polisi. Setelah itu, kaca mobil petugas dilempar batu hingga pecah.
"Intinya mereka melindungi (tersangka) lah. Kemudian polisi dibantu Kepling, ada mayor siapa gitu, tentara, ikut membantu mencari. Ternyata disembunyikan sama keluarganya. Tapi tidak ada petugas yang terluka," kata Hadi.
Baca juga: Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba
Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan proses penangkapan seorang pria terkait kasus narkoba di Jalan Pelita V, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan.
Di video yang diunggah di akun Instagram @tkpmedan terlihat suasana riuh dan terdengar suara seseorang mengatakan 'Tengok-tengok siapa yang melempar batu ya,' sambil berjalan ke arah mobil.
Dijelaskan di video itu, terjadi perlawanan saat penangkapan.
Dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis (2/5/2024) siang, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka yang ditangkap merupakan residivis dan menjadi target operandi (TO) Polrestabes Medan.
Saat penggerebekan, ada pihak keluarga yang menghalangi.
"Pada awalnya tidak ada kendala. Pas mau masuk mobil tersangka berteriak kemudian keluarga mencoba tarik paksa tersangka sampai lempar kaca mobil," katanya.
Mengenai lokasi penangkapan tersangka, Hadi mengaku, bukan berada di asrama TNI, namun di sebuah rumah di Jalan Pelita.
"TKP bukan di asrama TNI. Di luar. Tapi di Jalan Pelita," ungkapnya.
Tersangka yang ditangkap itu merupakan bandar, berinisial GP (35). Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti 2 klip plastik berisi sabu 0.86 gram, uang Rp 50.000 hasil transaksi, 1 timbangan elektrik, 1 bungkus plastik kosong, dan 2 sekop sabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.