Salin Artikel

Pukul Anggota Geng Motor, Ternyata yang Dipukul Teman Sekampung, Pelaku Bahkan Sempat Melayat

Tersangka mengira korban tewas karena dianiaya geng motor yang menyerang kampungnya. 

"Saya kira (MFL) yang mengganggu kampung saya. (Setelah memukul) saya langsung jalan aja. Kena kepala. Saya menyesal," katanya saat konferensi pers di Mapolsek Patumbak, Selasa (9/3/2021) siang. 

RA mengaku tidak mempersiapkan diri untuk menganiaya korban. Kayu broti yang digunakannya memukul korban diambilnya saat berjalan ke tempat kejadian perkara (TKP).

Saat itu, dia ke lokasi bersama dengan sekitar 15 orang lainnya. RA mengaku dia dan 15 orang temannya itu bukan dari geng motor, tetapi pemuda dari kampung tersebut.

"Awalnya memang belum tau itu (akibat) kelakuan saya, karena saya kira itu korban dari kelakuan (geng motor) yang ngganggu kampung saya juga. Ternyata anggota saya pak," katanya.

Kronologi kejadian, gara-gara korban konvoi dan dikira geng motor

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza menjelaskan, menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat itu, korban bersama dengan 13 orang temannya mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di depan pabrik Asahan.

Mereka konvoi dengan 7 sepeda motor. Mereka berjalan mengarah ke Medan.

Saat rombongan korban melintas di atas Fly Over Amplas, tiba-tiba datang pelaku yang membawa balok berlari mengarah ke sepeda motor yang ditumpangi korban.

Pelaku saat itu hendak memukul teman korban berinisial AS, namun AS berhasil mengelak. 

Korban saat itu berboncengan bertiga. Serangan pelaku mengenai kepala korban.

Selanjutnya, teman-teman korban langsung melajukan sepeda motornya mengarah ke Garu VII.

Korban dijemput oleh utusan teman yang lain kemudian membawanya ke Rumah Sakit Mitra Sejati Medan.

"Pada hari yang sama, sekitar pukul 14.05 WIB, korban meninggal dunia," katanya. 


Pelaku mengira ada serangan geng motor yang mengganggu kampungnya

Dijelaskannya, tersangka RA ditangkap di Tebingtinggi, pada tanggal Selasa (2/3/2021). Saat dihadirkan dalam konferensi pers itu, kaki kanan RA diperban dan berjalan tertatih.

"Dalam 3 x 24 jam kasus ini berhasil kami ungkap. Tersangka yang kami amankan, dipersangkakan pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 tentang perubahan uu 23/2002 tentang perlindungan anak subsidair 338 subsidair 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya. 

Pemicu penyerangan itu bermula saat pelaku dan rekan-rekannya saat itu mendapat informasi ada serangan atau perselisihan dengan anak muda yang mengendarai sepeda motor.

Pelaku sempat melayat ke rumah korban, dikira korban serangan geng motor

Pelaku dan rekan-rekannya secara spontanitas datang ke lokasi yang diduga menjadi tempat perlintasan berusaha melakukan balasan. 

"Ternyata yang dimaksud (diserang) bukan dari kelompok yang semula (melakukan penyerangan). Jadi adalah salah sasaran ini. (dugaan genk motor) sedang kami dalami, yang jelas mereka berkelompok saat itu," katanya. 

Arfin menambahkan, pelaku juga sempat melayat ke rumah korbannya.

Kepada wartawan, AR mengaku dirinya sempat melayat ke rumah korban karena mengira MFL adalah korban dari genk motor.

"Saya kira (MFL) yang mengganggu kampung saya. (Setelah memukul) saya langsung jalan aja. Kena kepala. Saya menyesal," katanya. 

https://medan.kompas.com/read/2021/03/09/183447178/pukul-anggota-geng-motor-ternyata-yang-dipukul-teman-sekampung-pelaku-bahkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke