Salin Artikel

Kembalikan Nilai Sejarah Kesawan, Bobby Nasution Mulai dari Supermarket Pertama di Medan

Selain sudah termakan usia, banyak yang telah berubah bentuk dan fungsi.

Bahkan ada yang tinggal puing, terbengkalai dan bersengketa.

Salah satunya adalah Warenhuis, supermarket pertama di Kota Medan.

Dibangun pada masa kolonial Belanda, gedung berlantai dua ini berada di Jalan Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

Dari dinding yang catnya sudah terkelupas tertulis: mulai dibangun pada 1916 oleh arsitek berkebangsaan Jerman G Bos dan diresmikan pada 1919 oleh Wali Kota Medan Daniel Baron Mackay.

Sekarang, bangunan berusia 105 tahun itu statusnya adalah aset dan cagar budaya milik Pemerintah Kota Medan.

Tak mau melihat Warenhuis yang penuh nilai sejarah (heritage) hancur begitu saja, Wali Kota Medan Bobby Nasution memerintahkan organsasi perangkat daerah terkait untuk mengurusnya.

Bobby ingin gedung tua itu ditata lagi, dikembalikan wujud aslinya dan dirawat dengan baik.

"Sejak lama saya katakan, kawasan Kesawan harus jadi kawasan heritage. Gedung-gedung bersejarah kita pugar. Kawasan Jalan Ahmad Yani, Perniagaan atau Pajak Ikan Lama sudah mulai direvitalisasi. Dananya pun sudah ada," kata Bobby dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (18/3/2021).

Bobby sudah berkolaborasi dengan kementerian terkait, sehingga tinggal menjalankan saja program menggunakan Dana Insentif Daerah (DID).

Namun, saat ini masih ada permasalahan sosial yang harus dibereskan lebih dulu.

Camat sudah dua kali melakukan sosialiasi tentang kawasan heritage Kesawan.

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan juga sudah diminta menata kawasan.

Bobby menilai, revitaliasi Warenhuis akan banyak manfaatnya.

Misalnya, memindahkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di kawasan Lapangan Merdeka tanpa mengubah bentuk aslinya.

"Saya akan ikut sosialisasi dan yakinkan masyarakat bahwa revitalisasi kawasan heritage Kesawan untuk kepentingan masyarakat, bukan yang lain-lain," ucap Bobby.

Soal ada pihak yang mengaku sebagai pemilik gedung Warenhuis, Bobby mengatakan, Pemkot Medan punya Sertifikat Hak Pakai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak 2018 Nomor 1653.

Bobby malah mengajak pihak-pihak tersebut untuk bekerja sama.

"Kita kolaborasi lah, yang klaim punya ini mau diapakan, harus jelas. Untuk apa diklaim pun tak digunakan, tak dibangun. Kan kita berhak menegur, karena penataan kota tanggung jawab kita," kata Bobby.

Soal sengketa Warenhuis, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan Sumiadi mengatakan, hak pakai yang dimiliki Pemkot Medan tanpa batas waktu selama untuk kepentingan dinas.

"Memang saat ini sudah masuk tahap kasasi di MA. Kami yakin Pemkot Medan yang menang gugatan," kata Sumiadi.

Sekretaris Pusat Studi Sejarah dan Ilmu Sosial (PUSSIS) Universitas Negeri Medan Erond Damanik pernah mengatakan bahwa bangunan seluas 15 x 30 meter ini memiliki bungker untuk tempat menyimpan barang dagangan.   

Supermarket ini menjual berbagai jenis barang, mulai makanan, pakaian, hingga produk elektronik.

Gedung tua ini menjadi saksi dan bukti bahwa sistem perdagangan di Kota Medan sudah maju sejak lama.

Namun, penggunaan gedung hanya bertahan selama 23 tahun.

Supermarket tutup begitu Jepang masuk ke Kota Medan.

Sang pemilik memilih pulang kampung ke Belanda pada 1942, karena kondisi Kota Medan yang mulai tidak kondusif.

Sejak ditinggalkan, gedung kokoh itu sempat menjadi Kantor Departemen Tenaga Kerja.

Setelah itu dibiarkan terlantar dimakan usia, lalu terbakar pada 2013.  

Pasca kebakaran, beberapa warga yang sehari-hari berjualan menjadikannya tempat tinggal.

Kemudian, organisasi kemasyarakatan pemuda juga menjadikan gedung dingin dan megah ini sebagai sekretariatnya.

Hasilnya, dinding buramnya menjadi gantungan plank nama organisasi dan spanduk partai politik.

Pada awal Agustus 2019, Pemkot Medan ingin mengosongkan bangunan bersejarah itu dari aktivitas apa pun.

Ratusan personel gabungan mulai Satuan Polisi Pamong Praja dengan seragam anti huru-hara, Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS turun ke lokasi.

Pengosongan berjalan alot, ada penolakan yang berujung negosiasi.

Akhirnya, penggusuran batal dilakukan dengan alasan penghuni gedung yang dibangun di atas lahan seluas 1.752 meter persegi itu meminta waktu untuk pindah.

https://medan.kompas.com/read/2021/03/18/143156778/kembalikan-nilai-sejarah-kesawan-bobby-nasution-mulai-dari-supermarket-pertama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke