Salin Artikel

Pejabat Ini Pernah Terjerat Kasus Narkoba, tapi Tetap Dilantik Wali Kota Bobby

Ody sendiri dilantik oleh Bobby bersama 76 pejabat eselon III dan IV, di halaman Kantor Wali Kota Medan, Rabu (19/5/2021). Dari 77 pejabat yang dilantik tersebut, Ody memang menjadi sorotan karena pernah ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 2013 silam.

Dia dan sejumlah rekannya kedapatan berpesta narkoba di satu ruangan Karaoke Station. Dia kemudian diikutsertakan dalam program rehabilitasi atas permohonan Pemkot Medan.

Saat itu, Ody masih menjabat sebagai camat. Karena kasusnya, jabatan camat lepas dari tangannya.

Sudah sesuai regulasi, yang bersangkutan sudah bertobat

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Medan, Muslim Harahap, saat dikonfirmasi mengungkapkan, pelantikan Ody sebagai pejabat di Pemkot Medan sudah sesuai regulasi yang ada.

"Tak ada masalanya itu. Dia dinyatakan lulus oleh panitia seleksi pengisian jabatan," kata Muslim melalui sambungan telepon, Rabu petang.

Ia mengatakan, kasus yang menjerat Ody sudah lama dan yang bersangkutan sudah menyatakan bertobat atas perbuatannya. Sehingga tak ada halangan baginya untuk menjadi pejabat.

"Masa tidak boleh. Itu kasusnya sudah lama. Orangnya juga sudah bertobat. Masa dihukum selamanya," kata Muslim.


Bobby minta ASN jauhi narkotika

Bobby sendiri dalam pidatonya saat prosesi pelantikan mengingatkan jajarannya untuk menghindari narkotika.

"Jauhi yang namanya penggunaan obat-obat terlarang, jangan sampai ada yang menggunakan hal itu," pesannya.

Dia juga menekankan kepada jajarannya untuk bekerja semaksimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat. Merespons segala keluhan masyarakat.

"Kita ditugaskan untuk melayani masyarakat," kata suami Kahiyang Ayu itu.

https://medan.kompas.com/read/2021/05/19/211814678/pejabat-ini-pernah-terjerat-kasus-narkoba-tapi-tetap-dilantik-wali-kota-bobby

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke