Salin Artikel

Terbukti Menghasut Saat Demo Tolak "Omnibus Law", Ketua KAMI Medan Divonis Satu Tahun Penjara

Oleh majelis hakim, Khairi dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan penghasutan saat aksi unjuk tasa menolak UU Omnibus Law di depan Gedung DPRD Sumut pada Oktober 2020 lalu.

"Apa yang dilakukan terdakwa menciptakan ujaran kebencian yang dapat menimbulkan SARA dan menciptakan keresahan di kalangan masyarakat," papar Ketua Majelis Hakim Syafril Batubara dalam pembacaan putusannya.

Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal Pasal 160 KUHP Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Syafril dalam pertimbangannya bahwa terdakwa telah membuat postingan di media sosial menghujat Polri dan DPRD Sumut dengan kata-kata yang kurang pantas.

Tak hanya itu, Khairi juga dinilai terbukti mengajak mahasiswa dan melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Sumut sehingga menimbulkan aksi kerusuhan dan terjadinya pelemparan.

Sementara itu ketiga terdakwa lainnya, yang merupakan anggota KAMI Medan yakni Wahyu Rasasi Putri, Novita Zahara dan Juliana (berkas terpisah) langsung bebas, dimana putusan majelis hakim sesuai dengan masa tahanan yang ditelah dijalani.

Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 45 A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Usia mendengar vonis tersebut, sontak saja Khairi Amri dan terdakwa lainnya mengucap Allahuakbar.

Mereka mengucap syukur atas vonis hakim dalam persidangan yang dilakukan secara virtual itu.

JPU pikir-pikir karena vonis hakim lebih rendah dari tuntutan

Atas putusan majelis hakim itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung dan Kejari Medan menyatakan pikir-pikir, karena sebelumnya mereka menuntut Ketua KAMI Medan dengan hukuman dua tahun penjara.

Sedangkan ketiga terdakwa lainnya yakni Wahyu Rasasi Putri yang dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara Novita Zahara dan Juliana dituntut masing 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Jadi kami penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejagung, Budi Purwanto.

Respons serupa juga dinyatakan oleh Penasehat Hukum para terdakwa, Mahmud Irsan Lubis yang menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

"Kita menghargai itulah keputusan hakim, walaupun dalam pledoi, tegas menyatakan bahwa klien kita itu tidak terbukti. Kami masih tahap berpikir untuk melakukan langkah selanjutnya," katanya.


Sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU menyebutkan terdakwa Khairi Amri berinisiatif membentuk komunitas KAMI Medan secara independen seperti KAMI yang dideklarasikan oleh Gatot Nurmantyo di Jakarta.

Kemudian dia berinisiatif membuat Grup WhatsApp yang menamakan diri KAMI Medan dan beranggotakan 70 orang terdiri dari berbagai elemen masyarakat seperti mahasiswa, buruh dan ibu rumah tangga.

Grup WhatsApp tersebut juga membahas aksi unjuk rasa di berbagai wilayah Indonesia terkait penolakan rencana pengesahaan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Khairi Amri mendukung rencana aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh mahasiswa di depan Kantor DPRD Sumut pada 8 Oktober 2020.

Dalam aksi unjuk rasa itu, terdakwa yang berada di tengah-tengah massa dengan suara lantang dan keras telah meneriakkan kalimat: 'LEMPARI POLISI, ANJING POLISI, DPR PENGKHIANAT RAKYAT, TOLAK OMNIBUS LAW !'.

"Khairi Amri telah menyadari sepenuhnya bahwa teriakan tersebut bersifat provokatif agar massa melakukan pelemparan kepada polisi dan menebarkan kebencian terhadap anggota DPR," papar JPU dalam tuntutannya.

https://medan.kompas.com/read/2021/05/19/214114878/terbukti-menghasut-saat-demo-tolak-omnibus-law-ketua-kami-medan-divonis-satu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke