Salin Artikel

Fakta Dokter IW Jual Sinovac ke 1.085 Warga, Ambil Vaksin Jatah Napi, Dijual Seharga Rp 250.000 Per Orang

Aksi tersebut ia lakukan sejaktApril 2021. Ia menjual vaksin kepada 1.085 warga dengan biaya Rp 250.000 per orang.

Dokter IW diamankan oleh anggota kepolisian dari Polda Sumut di sebuah kawasan perumahan di Medan pada Selasa (18/5/2021).

Dalam waktu hanya sebulan, para pelaku telah meraup uang Rp 271.700.000.

Bayar Rp 250.000 per orang

IW tk bekerja sendiri. Ia menjual sinovac dengan SW (40) seorang agen properti, KS (47) dokter di Dinas Kesehatan Sumut, dan SH seorang ASN di Dinkes Sumut.

SW bercerita awalnya ia mengumpulkan rekan-rekannya yang ingin mendaptkan vaksin.

Ia lalu mendapatkan vaksin dari dokter KS dan IW. Vaksinasi pun dilaksanakan pada tanggal dan tempat yang sudah ditentukan.

Untuk mendapatkan vaksin, setiap orang membayar Rp 250.000. Uang tersebut dikumpulkan SW dan serahkan ke dokter.

Sang dokter kemudian memberikan imbalan kepada SW yang ia sebut uang capek.

"Awal ceritanya teman-teman mencari saya di mana saya menjadi jembatani teman-teman yang sangat ingin diberikan vaksin," katanya.

"Setelah itu teman-teman mengumpulkan dana-dana itu. Setelah selesai saya berikan kepada dokter. Tunai dan nontunai. Biayanya Rp 250.000 per orang. Awalnya saya serahkan ke dokter, lalu dokter memberikan imbalan uang capek dan segalanya ke saya, tanpa saya minta," katanya.

"Benar saya terima aliran dana dan dimasukin ke rekening dan ada yang tunai. Vaksin saya ambil dari Dinkes. Langsung, Bapak. Langsung, Bapak," ujarnya.

Ia mengaku biasanya akan mengirim surat permohonan untuk mendapatkan vaksin. Namun untuk kegiatan sosial, permohonan ia ajukan secara lisan.

"Pakai (surat) permohonan itu memang. Tapi kalau untuk yang sosial, Pak, itu saya mohon secara lisan kepada Bapak Suhandi. Langsung menghadap di kantornya," katanya.

SH kemudian memberikan vaksin kepada dokter IW tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang benar.

"Karena dari hasil pemeriksaan kita, ternyata dr IW tidak mengajukan surat. Hanya beberapa kali ajukan surat permintaan vaksin dan berkali-kali berikutnya tidak dengan surat tetapi langsung diberikan oleh SH kepada IW," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak, Jumat (21/5/2021).

Para pelaku membagi keuntungan, yaitu dr IW mendapatkan Rp 220.000 dan SW mendapatkan Rp 30.000 dari tiap vaksin yang diberikan.

Total ada 1.085 orang yang mendapatkan vaksi dari dokter IW.

"Dari hasil pendalaman kita, SW selaku koordinator sudah melakukan lebih kurang 15 kali kegiatan vaksin berkelompok dengan jumlah yang sudah divaksin 1.085 orang di 15 tempat atau 15 kali pemberian vaksin," katanya.

Masyarakat yang menerima vaksin tersebut, lanjut Panca, semuanya diberikan sertifikat dan kegiatan itu juga dilaporkan sebagai kegiatan vaksinasi.

Tak hanya di Medan, dokter IW juga menjual vaksi tersebut ke warga perumahan di Jakarta.

Lokasinya yakni enam kali di Jati Residence, dua kali di Ruku The Great Arcade Kompleks Cemara Asri, tiga kali di House Citra Land Bagya City, tiga kali di Jalan Palangkaraya, dan satu kali di Kompleks Puri Delta Mas Jakarta.

Vaksinasi itu sebanyak tujuh kali diperoleh dari dr IW, oknum dokter di Rutan/Lapas Tanjung Gusta, dan delapan kali diperoleh dari KS, dokter di Dinas Kesehatan Sumut.

"(Vaksinasi) di Jakarta, masih didalami dengan siapa (dr IW) melakukan kegiatan di Jakarta untuk proses vaksinasi tersebut. Yang jelas dr IW berangkat ke Jakarta untuk melaksanakan vaksinasi ke Jakarta," katanya.

Dari pengungkapan kasus itu, pihaknya menemukan barang bukti berupa 13 botol vaksin Sinovac. Empat botol sudah kosong, dan 9 botol masih berisi vaksin.

Saat ini, vaksin tersebut diamankan untuk menjaga kualitasnya agar dapat digunakan masyarakat yang berhak.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dewantoro | Editor : Aprillia Ika)

https://medan.kompas.com/read/2021/05/22/141400078/fakta-dokter-iw-jual-sinovac-ke-1.085-warga-ambil-vaksin-jatah-napi-dijual

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke