Salin Artikel

Pasutri Tertangkap Bawa 10 Kg Sabu, Upah Kurir Belum Dibayar, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Keduanya mengaku sebagai suami istri, terancam hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 20 tahun karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 kg. 

Saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Rabu (2/6/2021) sore, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus 40 kg sabu-sabu yang disembunyikan dalam mobil yang sudah dimodifikasi, tepatnya di bawah penyimpanan ban dengan tersangka MH.  

"(Kita) berhasil mengamankan 2 orang, laki dan perempuan, yang mengaku suami istri di Jalan Nangka, daerah Perbaungan (Serdang Bedagai)," katanya.

Dijelaskannya, informasi yang didapatkan informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu puluhan kilogram di Hotel R di Jalan Adam Malik Medan pada Rabu (26/5/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah diselidiki di lokasi, tersangka AN dan YU melarikan diri. 

"Setelah dilakukan pengejaran oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mmenangkap tersangka di Jalan Nangka, dengan barang bukti 10 kg sabu dan uang tunai Rp 5.920.000 termasuk mobil Ford Everest dan BPKB," katanya. 

Dari hasil keterangan kedua tersangka, sebelumnya sudah melakukan kegiatan ini sebanyak 3 kali. Namun demikian, tersangka mengaku tidak mengetahui berapa banyak yang dikirimnya. Tersangka merupakan jaringan yang sama dengan tersangka MH yang membawa 40 kg. 

Upah belum dibayar

Tersangka mengakui saat pertama mengantar langsung diberi satu mobil Ford Everest warna hijau metalik beserta BPKB-nya dan uang Rp 5 juta.

"Upah antar berikutnya belum dikasih, cuman masih dijanjikan dan disuruh antar lagi," katanya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 20 tahun penjara. 

https://medan.kompas.com/read/2021/06/03/134734578/pasutri-tertangkap-bawa-10-kg-sabu-upah-kurir-belum-dibayar-terancam-hukuman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke