Salin Artikel

PPDB Sumut 2021, Cek Syarat Pendaftaran Jalur Afirmasi, Prestasi, dan Perpindahan Tugas Orangtua

Pendaftaran akan ditutup  pada 2 Juli 2021.

Dikutip dari ppdb.disdik.sumutprov.go.id, berikut ini sejumlah syarat yang harus disiapakan bagi para pendaftar:

1. Jalur Afirmasi

a. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP

b. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021

c. MengunggahKartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.

Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.

Untuk syarat lengkap jalur afirmasi klik di sini

2. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali

a. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP

b. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021

c. Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.

Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.

Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi : Bencana alam dan bencana sosial di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.

Untuk kartu keluarga baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus melampirkan fotokopi yang sah kartu keluarga sebelumnya dan surat keterangan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil di kabupaten/kota setempat dan disertai alasan perubahan kartu keluarga. Sesuatu hal meliputi:

1) Kartu keluarga baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam kartu keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.

2) Kartu keluarga baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru tersebut adalah anak kandung.

d. Mengikuti Jalur Perpindahan Orangtua/Wali dibuktikan dengan syarat sebagai berikut :

1) Untuk jalur pindah tugas orangtua/wali mengunggah SK. mutasi/perpindahan tugas orangtua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

2) Khusus anak guru/tenaga kependidikan memilih 1 (satu) sekolah untuk jenjang SMA atau memilih | (satu) kompetensi keahlian untuk Jenjang SMK sesuaf dengan sekolah tempat orang tuanya bertugas.

Untuk syarat lengkap jalur perpindahan orangtua klik di sini

3. Jalur Prestasi

Jalur Prestasi Nilai Akademik

a. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP

b. Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.

Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.

Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi : Bencana alam dan Bencana sosial di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.

Untuk Kartu keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus melampirkan fotokopi yang sah kartu keluarga sebelumnya dan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat dan disertai alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi :

1) Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.

2) Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru tersebut adalah anak kandung.

c. Mengunggah rapor SMP/Sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan nilai akreditasi(angka) dari SMP/sederajat

Jalur Prestasi Hasil Lomba

a. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP

b.Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.

Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.

Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi : Bencana alam dan Bencana sosial diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.

Untuk Kartu keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus melampirkan fotocopy yang sah Kartu Keluarga sebelumnya dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat dan disertai alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi :

1) Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.

Untuk syarat lengkap jalur prestasi klik di sini

https://medan.kompas.com/read/2021/06/28/191348378/ppdb-sumut-2021-cek-syarat-pendaftaran-jalur-afirmasi-prestasi-dan-perpindahan

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke