Salin Artikel

Seorang Guru Besar USU Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Akademisi bergelar profesor tersebut terjerat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE karena diduga mencemarkan nama baik pelapor atas nama Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing seperti dikutip dari Antara, Rabu (30/6/2021).

Kasus tersebut berawal dari laporan Alfredo Sihombing pada 22 April 2021, terkait unggahan di akun Facebook milik YLH yang dianggap mencemarkan nama baik.

Dalam postingan tersebut, YLH diduga menuliskan 'Saya buat surat terbuka saya ke Presiden Jokowi pada tanggal 24 Maret 2021, lalu meminta ijin Prof. Lince Sihombing untuk beri kesempatan saya untuk tampil melawan para bandit yang dipimpin Bupati Taput & hebatnya Alfredo Sihombing sok jagoan kampung datang cari saya di IAKN-Tarutung, jadi saya tampil semakin beringas buat surat/laporan polisi di Polres Taput pada tanggal 26 April 2021'.

Kemudian pada 17 Mei 2021, YLH dilaporkan ke polisi oleh Martua Situmorang atas unggahan di Facebook yang diduga mencemarkan nama baik.

Atas laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup.

Kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan hasilnya meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan YLH sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

https://medan.kompas.com/read/2021/07/01/120047178/seorang-guru-besar-usu-jadi-tersangka-kasus-pencemaran-nama-baik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke