Salin Artikel

Ingat, Dilarang Gelar Pesta di Sumut, Melanggar Langsung Dibubarkan!

Hal itu diungkapkan Edy menyusul perpanjangan PPKM di Sumut, mulai dari daerah dengan level 2 hingga level 4 hingga 23 Agustus.

Edy mengatakan, sesuai dengan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut, tak ada pengecualian setiap level PPKM dalam pelarangan acara pesta.

Larangan berlaku untuk semua daerah di Sumut.

"Kalau itu dilanggar, saya minta maaf, petugas akan membubarkan itu. Tak ada lagi pesta-pesta terkhusus kepada 33 kabupaten-kota (di Sumut). Tak ada cerita level (PPKM) tentang pesta," ujar Edy, di Asrama Haji Medan, Selasa (10/8/2021).

Namun, akad nikah atau pemberkatan nikah di tempat-tempat ibadah masih diperbolehkan dengan tamu maksimal 25 orang.


Untuk diketahui, Gubernur Edy sudah mengeluarkan instruksi gubernur terkait perpanjangan PPKM.

Dua daerah, yakni Kota Medan dan Pematangsiantar masuk daftar daerah yang menerapkan PPKM level 4.

Kemudian, 26 daerah menerapkan PPKM level 3 dan lima daerah menerapkan PPKM level 2.

Setiap kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan penanganan sesuai dengan kriteria dan asesmen yang ditetapkan. (Penulis Kontributor Medan, Daniel Pekuwali | Editor I Kadek Wira Aditya)

https://medan.kompas.com/read/2021/08/11/084633078/ingat-dilarang-gelar-pesta-di-sumut-melanggar-langsung-dibubarkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke