Salin Artikel

Petani yang Lecehkan Istri Awak KRI Nanggala-402 Dituntut 1 Tahun Penjara

Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Jumat (20/8/2021).

Dalam tuntutannya, salah satu JPU, Endang Pakpahan menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menuntut supaya majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dipotong dengan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa," ucap Endang dalam persidangan yang digelar secara virtual, Jumat.

Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas tuntutan ini, hakim memberikan waktu sepekan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan.

Duduk perkara

Menurut jaksa, kasus pelecehan ini bermula pada 25 April 2021. Saat itu, Imam membuka akun Facebook miliknya.

Kemudian, dia melihat unggahan grup Facebook dengan nama grup “Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI) berisi tulisan, "Untuk kawan kawan kuli semua. Sejenak mari kita doakan para pahlawan yang gugur dalam tugasnya menjaga kedaulatan laut kita. Untuk crew KRI NANGGALA Fair wind and following Seas, KRI Nanggala. Commence the Eternal Patrol”.

Setelah membaca unggahan itu, dia langsung menuliskan komentar yang melecehkan istri awak kapal yang tenggelam tersebut.

Kemudian, tulisan terdakwa tersebar di media sosial dan dibaca oleh Alwi Rosaini Manurung yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut dari Lantamal I Belawan.


Atas perintah dari Komandan Pom AL, Alwi melaporkan Imam ke Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses secara hukum.

"Karena postingan atau tulisan yang dimuat terdakwa di dalam kolom komentar dianggap sebagai perbuatan yang memberikan informasi negatif untuk menimbulkan rasa kebencian, sehingga adanya respons negatif pula berupa kemarahan pihak keluarga dan seluruh anggota TNI Angkatan Laut yang sedang dalam keadaan berduka atas peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala-402, di mana seluruh awak KRI gugur," kata jaksa Endang.

Seperti diketahui, KRI Nanggala-402 dinyatakan tenggelam pada Minggu (25/4/2021) setelah sempat hilang kontak di perairan utara Bali pada Rabu (21/4/2021).

Sebanyak 53 personil KRI Nanggala-402 dinyatakan gugur dalam peristiwa tersebut. (Penulis Kontributor Medan, Daniel Pekuwali | Editor Abba Gabrillin)

https://medan.kompas.com/read/2021/08/23/175008278/petani-yang-lecehkan-istri-awak-kri-nanggala-402-dituntut-1-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke