Salin Artikel

Pria di Medan yang Viral Jagal Kucing Tayo Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Pria asal Medan, Sumut, ini terbukti melakukan pencurian hewan peliharaan atau ternak, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat 1 KUHP.

Ia juga terbukti membunuh hewan milik orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Ayat 2 KUHP.

Untuk diketahui, Rafeles mencuri kucing bernama Tayo untuk dagingnya dijual.

”Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa juga pernah dihukum. Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya,” kata majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Hendra Utama Sutardodo, saat membacakan putusan di PN Medan, dikutip dari Kompas.id, Selasa (31/8/2021).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum Rafeles tiga tahun penjara.

Menanggapi putusan itu, terdakwa Rafeles yang hadir melalui video conference menyatakan masih pikir-pikir apakah banding atau menerima putusan.

Sementara JPU Septian mengatakan, mereka mengapresiasi putusan itu. Namun, mereka masih harus mempertimbangkan apakah menerima atau banding atas putusan tersebut.

Awal mula kasus

Ketua Majelis Hakim Hendra menjelaskan, kasus ini bermula ketika seorang teman terdakwa dengan nama panggilan Burung Elang (masih buron) mengajak terdakwa untuk mencuri kucing guna dijagal pada Januari 2021.

Rafeles menyiapkan dua karung goni, tali plastik, dan becak miliknya. Mereka pun pergi berkeliling mencari kucing peliharaan atau kucing liar.


Rafeles dan temannya melihat kucing bernama Tayo milik Sonia. Kucing berwarna bulu hitam dan putih itu merupakan jenis Persia Tulang Besar.

Terdakwa turun dari becak dan menangkap kucing itu serta langsung memasukkannya ke karung goni.

Dikutip dari Tribun Medan, Sonia, pemilik Tayo kemudian membeberkan ke media sosial bahwa kucingnya dijagal Refeles untuk dikonsumsi.

Kasus ini pun berlanjut hingga Sonia bersama Pendiri Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona melaporkan perbuatan Refeles ke pihak berwajib.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Terbukti Curi dan Jagal Kucing Tayo, Rafeles Simanjuntak Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul: Penjagal Kucing Tayo Divonis 2,5 Tahun Penjara

https://medan.kompas.com/read/2021/09/01/175436478/pria-di-medan-yang-viral-jagal-kucing-tayo-divonis-2-tahun-6-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke