Salin Artikel

Bioskop di Medan Sudah Boleh Buka, Ini Syaratnya

Ada beberapa kelonggaran yang diterapkan Pemkot Medan menyusul penurunan status itu. Salah satunya adalah bioskop sudah boleh beroperasi.

"Bioskop ini juga akan kita perbolehkan (beroperasi)," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution di Balai Kota, Rabu (22/9/2021).

Bobby mengatakan, bioskop boleh buka dengan sejumlah syarat:

1. Anak di bawah 12 tahun tak boleh masuk

2. Di setiap pintu masuk bioskop wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan, baik terhadap pengunjung maupun petugas bioskop

3. Kapasitas maksimal 50 persen

4. Hanya pengunjung dengan kategori hijau pada aplikasi Peduli Lindungi yang diperbolehkan masuk



5. Pengunjung bioskop dilarang makan dan minum, serta larangan menjual makanan dan minuman di area bioskop

6. Bioskop harus mematuhi protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan

Daftar perusahaan atau pengelola bioskop yang dizinkan buka atau uji coba beroperasi ini ditentukan oleh Kemenparekraf.

"Ini perlu kami sosialisasikan dulu. Nanti kita akan komunikasikan dengan pemilik mal atau bioskop. Ada aturannya, yang paling utama adalah soal prokes," ujar Bobby.

https://medan.kompas.com/read/2021/09/22/141408878/bioskop-di-medan-sudah-boleh-buka-ini-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke