Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Philip Antonio Purba mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata juga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap 16 kedai di Pasar Sambu Baru.
"Benar, tadi siang pelakunya ditangkap. Tadi juga ibu Plt Kapolsek AKP Tina Pulitawati sudah menjelaskan penangkapan kedua pelaku," kata Philip saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (22/9/2021) malam.
Dijelaskannya, kedua pelaku ditangkap setelah korban membuat laporan ke Mapolsek Medan Barat.
Pengakuan para pelaku
Philip mengatakan, saat diperiksa, kedua pelaku mengaku pungli dilakukan setiap hari terhadap 16 kedai di pasar tersebut sebesar Rp 2.000.
Mereka menyebut pungli tersebut sebagai uang pembinaan.
Kapolsek juga sempat marah dengan pelaku RN yang sempat menantang polisi untuk turun ke lokasi.
Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan.
Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial video aksi pungli preman terhadap seorang pedagang di Pasar Sambu Baru, Medan.
Pelaku yang berdebat dengan korban sesumbar tidak takut diviralkan. Dia juga mengaku tidak takut dan bahkan menantang polisi untuk datang.
"Ini mukaku, kau panggil orang polsek semua, viralkan. Orang polsek, orang mana, kau panggil, enggak takut aku," ujar pria tersebut.
Adapun korban berinisial DH mengaku setiap hari pelaku meminta uang kepadanya.
"Uang Rp 2.000 tiap pagi, enggak tahu uang apa, Kakak (saya) enggak paham, tiap hari (minta uang). Kakak kesal pas makan dia minta, enggak ada adatnya," kata DH, saat dihubungi.
https://medan.kompas.com/read/2021/09/22/210728878/preman-yang-tantang-semua-polisi-dan-peras-pedagang-ditangkap-ngaku-uangnya
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan