Salin Artikel

Fakta BNN Gerebek Kampus FIB USU, Amankan 508 Gram Ganja, 31 Positif Narkoba, 3 Pengedar Jadi Tersangka

KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Porvinsi Sumuatera Utara (BNNP Sumut), menggerebek Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatera Utara (USU), Sabtu (9/10/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam penggerebekan itu, BNNP Sumut berhasil mengamankan 47 orang. 31 dari 47 orang yang diamankan positif menggunakan narkotika golongan I jenis ganja.

Jumlah itu terdiri dari 14 mahasiswa aktif USU, 6 orang alumni USU, dan sisanya warga biasa serta mahasiswa dari kampus lain yang sedang berada di FIB USU. Sedangkan 16 yang negatif dipulangkan ke rumah.

Selain itu, BNNP Sumut juga mengamankan barang bukti 118 paket ganja dengan berat total 508,6 gram ganja.

Sehari setelah penggerebekan itu, BNNP Sumut menangkap tiga pengedar ganja di Kampus USU, mereka yakni DM (23), FAY (21), dan JHS yang merupakan alumni FIB USU.

Saat ini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 20 tahun penjara.

Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:

Kepala BNNP Sumut Brigjen Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, penggerebekan yang dilakukan pihaknya di FIB USU setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Setelah mendapat informasi itu, sambungnya, pihaknya kemudian bekerja sama dengan pihak rektorat USU dan kemudian dilakukan razia pada Sabtu malam di FIB USU.

Hasilnya, dalam razia itu BNNP Sumut mengamankan 47 orang di tempat kejadian perkara.

"Kami lakukan tes urine 47 orang tersebut dan ternyata 31 orang positif menggunakan narkotika golongan 1 jenis ganja. Dari 31 orang nyatakan positif didata ternyata 20 orang adalah mahasiswa dari USU, terdiri dari 14 orang masih kuliah, rata-rata di atas semester 4, kemudian enam orang merupakan alumni, 11 orang adalah masyarakat biasa," kata Toga saat konferensi pers di di halaman kantor BNNP Sumut, Senin (11/10/2021) siang.

 

Selain mengamankan 47 orang di lokasi, dari hasil penggeledahan yang dilakukan, BNNP Sumut menemukan barang bukti 118 paket ganja dengan berat total 508,6 gram ganja.

Ganja itu diketahui milik JHS yang merupakan alumni dari FIB USU.

"Ditotal semuanya barang bukti yang ada sebanyak 508,6 gram. Di mana kami lakukan interogasi sebanyak 265 gram adalah milik salah satu tersangka yang diamankan dengan inisial JHS," ujarnya.

Dari hasil interogasi yang dilakukan BNNP Sumut kepada JHS. JHS mengaku mendapat barang itu dari seorang wanita berinisial DM.

 

Setelah mendapat informasi dari JHS, BNNP Sumut kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menangkap DM dan seorang teman laki-lakinya berinisial FAY.

Mereka diamankan di Jalan Cemara Ujung, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Kota, Minggu (10/10/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.

"Barang bukti yang bisa kami lakukan di TKP yaitu ada barang bukti narkotika jenis ganja yang ada di isi tadi saudara JHS sebanyak 265 kemudian ada juga yang belum diakui (tak bertuan) sebanyak 243,6 gram. Selain itu ada juga kami amankan uang tunai sekitar Rp 300.000, ada KTP, kartu ATM, buku tabungan dan yang lainnya," ungkapnya.

Kata Toga, terhadap tiga orang tersangka berinisial JHS, DM dan FAY merupakan pengedar dan perantara.

Sedangkan, lanjutnya, untuk pemasok ganja merupakan orang Aceh dan saat ini masih dalam penyelidikan.

"Ini pengedar dan perantara, masuk jaringan (narkoba). Sedangkan untuk 31 orang ini, sementara interogasi kami, meraka ini korban penyalahgunaan," katanya.

atas perbuatan para pelaku, mereka dikenakan pasal 114 ayat 1, pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

 

DM (23), warga asal Kecamatan Blangkejeren, Kabupten Gayo Lues, Aceh yang ditangkap BNNP Sumut pada Minggu, mengaku nekat mengedarkan ganja di FIB USU karena kebutuhan hidup dan untuk menutupi biaya kuliahnya.

"Saya butuh uang untuk bayar uang kuliah, terus ada yang nawarin gitu. Lalu aku tanya teman, ada enggak yang mau barang ini (ganja), katanya ada, ya sudah, habis itu dikirim barangnya kemari, aku kasih jual," kata DM saat dihadirkan dalam konferensi pres di BNNP Sumut, Senin.

Dari hasil mengedarkan ganja tersebut, DM mengajku mendapat keuntungan Rp 1,5 juta setiap penjualan 1,5 kilogram ganja.

Kata DM, ia mengedarkan ganja ke FIB USU setelah diberitahu oleh JHS, yang merupakan alumni FIB USU.

"Dikasih tahu sama temannya, kenal juga. Katanya di situ, Kampus USU itu aman untuk edarkan ganja. Enggak pernah pakai (ganja), cuma (jual) di USU, yang kasih barang dari Aceh," ujarnya.

 

Sementara itu, Rektor USU Muryanto Amin mengakui telah berkoodirnasi dengan BNNP Sumut untuk memberantas narkoba di wilayah kampus.

"Ya, memang kita sudah berkoordinasi dengan BNN untuk memberantas narkoba di kampus," kata Muryanto, Senin, dikutip dari TribunMedan.com.

Bahkan, Muryanto pun menegaskan tidak akan membiarkan mahasiswa bermain-main dengan narkoba.

"Kalau ada akan kita berikan sanksi berat," tegasnya.

Terkait dengan mahasiswa yang ditangkap, kata Muryanto, jika ada yang dikenakan sanksi berat, maka pihak kampus juga akan ikut memberikan sanksi berat pula.

"Kita lihat prosesnya di BNN, kalau nanti bisa dibina dan diperbaiki akan kita kasih toleransi lah. Tapi kalau engga bisa, ya kita berikan sanksi berat sampai ke tahap drop out," ungkapnya.

Hal senada dikatakan Wakil Rektor I USU Edy Ikhsan yang mengatakan, untuk sanksi sesuai aturan di USU, mereka yang terlibat apabila dihukum dengan minimal 2 tahun penjara, sanksinya adalah dipecat atau dikeluarkan.

"Tadi dikatakan Pak Toga bahwa mereka adalah korban, kita lihat saja prosesnya. Proses hukum kita akan ikuti. Tapi, USU akan tegas dalam konteks ini. Kami tak akan intervensi sama sekali berkaitan dengan proses hukum," kata Edi saat hadir dalam konferensi pers di BNNP Sumut, Senin siang.

Razia ini, sambungnya, merupakan bagian pencegahan yang harus dilakukan supaya tidak ada mahasiswa yang ikut terlibat dalam tindakan penyalahgunaan narkoba.

"Ini adalah titik balik upaya untuk menghabisi semua jaringan narkoba yang ada, kalau memang ada. Kita berharap BNN dapat memproses sesuai norma hukum. Kami tak akan intervensi," ungkapnya.

 

Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Dewantoro | Editor: I Kadek Wira Aditya, David Oliver Purba, Abba Gabrlillin)

https://medan.kompas.com/read/2021/10/12/093354778/fakta-bnn-gerebek-kampus-fib-usu-amankan-508-gram-ganja-31-positif-narkoba-3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke