Salin Artikel

Aipda Roni Syahputra Perkosa dan Bunuh Remaja 13 Tahun, Ibu Korban: Makan Masih Disulangi, Rambutnya Ku Sisiri

Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Hendra Utama Sutardo saat sidang putusan di PN Medan, Senin (11/10/2021).

Di luar ruang sidang, keluarga korban terlihat saling berpelukan sambil menangis mendengar vonis yang dijatuhkan terhadap Roni.

Ibu korban AC sampai tak sadarkan diri usai vonis dibacakan.

Ia sangat sedih mengingat kejadian yang menimpa anaknya itu.

"Makan pun masih disulangi, pergi sekolah pun masih disisiri rambut anakku. Ya Allah anakku," ujar ibu AC sambil menangis, dikutip dari Tribun Medan.

Ibu korban RP juga terlihat menangis pilu.

Ia tak sanggup mendengar saat dibacakan kembali bagaimana anaknya disiksa hingga dibunuh oleh Aipda Roni.

"Mereka enam bersaudara, dia satu-satunya anak perempuan. Tragis kali dia (Roni) menyiksa anakku," katanya sambil menangis.

Sebelumnya diberitakan, hakim menjatuhan vonis hukuman mati kepada Aipda Roni Syahputra.

Aipda Roni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana.

Hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban.

Kemudian, perbuatan terdakwa juga dinilai sangat meresahkan masyarakat, dan seorang korbannya berinisial AC masih di bawah umur.

Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut pidana mati sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Duduk perkara kasus

Aipda Roni Syahputra, seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan, Sumut, sebelumnya dituntut hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap dua gadis.

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum saat persidangan di Pengadilan Negeri Medan yang dilakukan secara daring, Senin (6/9/2021).

Adapun korban pembunuhan oleh Roni berinisial RP dan AC.

Kasus pembunuhan ini bermula pada Sabtu (13/2/2021), kedua korban datang ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menanyakan perihal barang titipan korban kepada terdakwa yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.

Terdakwa pun mengatakan kepada korban RP akan mencarinya jika mereka memberikan nomor ponsel. RP pun memberi nomornya.


Malam harinya, Aipda Roni yang tertarik kepada RP menghubungi korban untuk bertemu dengan alasan membicarakan masalah titipan korban.

Korban menolak, tetapi terdakwa yang sudah tertarik dan tergoda dengan penampilan korban membuat rencana.

Sepekan kemudian, terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh korban sudah ada pada terdakwa.

Terdakwa menghubungi korban yang saat itu tengah bersama dengan korban AC.

Dengan segala bujuk rayu terdakwa, kedua korban akhirnya bersedia diajak masuk ke dalam mobil terdakwa.

Roni kemudian memaksa keduanya ke hotel. Awalnya dia ingin memerkosa RP, tapi karena RP sedang menstruasi, Roni akhirnya memerkosa AC.

Roni kemudian membawa kedua korban ke rumahnya. Anggota polisi ini mengikat keduanya dalam kamar dan bergegas pergi piket.

Besok nya saat pulang, Roni terkejut melihat keduanya sudah tidak bergerak.

Roni akhirnya memutuskan untuk membunuh RP dan AC dengan cara membekap wajah kedua korban dengan bantal.

Jasad RP dan AC kemudian dibuang di tempat yang berbeda.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Aipda Roni Syaputra, Polisi yang Bunuh Dua Anak Gadis Dijatuhi Hukuman Mati

https://medan.kompas.com/read/2021/10/12/131321178/aipda-roni-syahputra-perkosa-dan-bunuh-remaja-13-tahun-ibu-korban-makan-masih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke