Salin Artikel

Saat Suami Antar Anak ke Sekolah, Rumahnya Didatangi Pencuri, Istri Diperkosa dan Dibunuh

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Kamis pagi.

Pada pukul 05.30 WIB, suami korban berinisial W bangun lalu membangunkan anaknya berinsial Z untuk sekolah.

Setengah jam kemudian, W mengantarkan anaknya ke tempat menunggu bus sekolah. Selesai mengantar, W berangkat kerja.

Pukul 07.00 WIB, SU menyuruh seorang saksi berinisial N untuk membawa nasi yang sudah dipersiapkan.

Sekitar pukul 10.00 WIB, tetangga SU berinisial MS datang memesan kopi di warung korban. MS memanggil SU, tapi tidak ada jawaban.

Hingga akhirnya pukul 11.00 WIB, anak korban berinisial Z pulang dari sekolah.

"Saat itu pintu depan ditutup sehingga lewat belakang yang terbuka. Pas masuk ke dalam rumah, anaknya melihat korban sudah tewas dan berdarah. Z langsung teriak minta tolong," kata Hadi, saat dihubungi, Senin (18/10/2021).

Korban ditemukan tewas tanpa mengenakan celana. Jeritan anak korban didengar oleh warga yang langsung mendatangi lokasi.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan warga ke Polsek Bilah Hilir.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku berinisial AN (30) yang tak lain adalah tetangga korban.

Dari hasil penyelidikan, diduga pembunuhan terjadi sekitar pukul 08.00 - 10.00 WIB.


"AN ditangkap pada Sabtu (16/10/2021) sekitar pukul 12.00 WIB di rumahnya," kata Hadi.

Dari interogasi yang dilakukan, awalnya AN berniat mencuri setelah  kalah  berjudi  untuk  menutupi cicilan sepeda motornya.

Namun, saat masuk ke rumah korban, tersangka tiba-tiba tertarik dengan korban hingga memerkosanya.

"Tersangka juga marah karena saat meminta uang Rp  1 juta, korban tidak memberikan. Tersangka juga takut karena ketahuan. Korban dan pelaku saling kenal," kata Hadi.

Setelah memerkosa korban, AN kemudian membunuh korban dengan parang yang dibawanya.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku melarikan uang dan perhiasan milik korban.

Atas perbuatannya, AN dikenakan Pasal 340 Subs 338 dan atau 365 ayat (3) dari  KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau  penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

https://medan.kompas.com/read/2021/10/19/133402978/saat-suami-antar-anak-ke-sekolah-rumahnya-didatangi-pencuri-istri-diperkosa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke