Salin Artikel

9 Perwira Polisi di Sumut Dicopot, dari Kapolsek hingga Kapolres karena Pencabulan sampai Jadikan Pedagang Tersangka

Penyebabnya antara lain kasus pencabulan dan kesalahan penetapan tersangka.

1. Kapolsek, Kanit Reskrim, dan Penyidik Polsek Percut Sei Tuan

Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu, Kanit Reskrim, dan penyidik Polsek Percut Sei Tuan dicopot pada Kamis (14/10/2021).

Mereka diganti setelah menetapkan LG, seorang pedagang sayur di Pasar Gambir, Tembung, Sumut, yang menjadi korban penganiayaan preman sebagai tersangka.

Dari hasil gelar perkara khusus, ditemukan bahwa ada kesalahan prosedur dalam penetapan LG sebagai tersangka.

Belakangan status tersangka terhadap LG dicabut dan kasusnya dihentikan.

2. Kapolsek, Kanit, dan Penyidik Polsek Kutalimbaru

Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti, Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Ipda Syafrizal, dan penyidik Polsek Kutalimbaru dicopot pada Selasa (26/10/2021).

Pencopotan ketiganya terkait dugaan tindakan pencabulan terhadap seorang istri tahanan.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut Kombes Donald Simanjuntak menjelaskan, perbuatan itu dilakukan oleh penyidik berinisial RHL terhadap korban yang saat itu sedang hamil.

3. Kanit Reskrim Polsek Medan Baru

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Medan Baru dicopot dari jabatannya gara-gara menetapkan BA, pedagang sayur di Pasar Pringgan, Sumut, menjadi tersangka.

Dalam kasus ini, korban BA dan preman berinisial BS saling lapor di Polsek Medan Baru.

Akibatnya, korban BA yang dilaporkan karena membela diri malah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus itu kemudian ditarik ke Polrestabes Medan.

4. Kapolres Tebing Tinggi dan Labuhanbatu

Kapolda Sumut mencopot Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso.

Agus dicopot dari jabatannya karena video sang istri yang memamerkan uang arisan di media sosial TikTok.

Tindakan istri Agus dinilai menampilkan kegiatan yang bisa menimbulkan persepsi hedonisme.

Pencopotan juga dilakukan terhadap Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan karena gaya hidup mewah.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso dan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melanggar perintah Kapolri untuk tidak bergaya hidup mewah.

Sebagaimana dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri Polri.

"Itu tentang perintah atau petunjuk bagaimana anggota Polri dan keluarga Polri untuk tidak bergaya hidup mewah, untuk tidak menampilkan gaya hidup mewah. Ini terkait evaluasilah," kata Hadi kepada wartawan, Selasa (2/11/2021). (Penulis Kontributor Medan, Dewantoro | Editor Abba Gabrillin)

https://medan.kompas.com/read/2021/11/03/063406278/9-perwira-polisi-di-sumut-dicopot-dari-kapolsek-hingga-kapolres-karena

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke