Salin Artikel

Jadi Tersangka, Sopir Angkot yang Terobos Palang Kereta Api di Medan Terancam 12 Tahun Penjara

KOMPAS.com - Jadi tersangka, KM, sopir angkot 123 yang menerobos palang kereta api di Jalan Sekip, Kelurahan Angul, Kecamatan Medan Barat, Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu (4/12/2021) sekitar pukul 15.30 WIB, terancam 12 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi wahyudi.

"Pelaku dikenakan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 karena mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman 6 sampai 12 tahun penjara," kata Hadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (6/12/2021) pagi.

Sopir angkot itu ditetapkan polisi sebagai tersangka karena dianggap lalai hingga mengakibatkan korban jiwa.

Kata Hadi, saat menerobos palang kereta api, KM sedang dalam pengaruh narkoba.

Hal itu diketahui setelah hasil tes urinenya positif metamphetamine.

"Dia positif metamphetamine, sabu-sabu. Kalau tuak kan diketahui dari bau mulut. Tapi tes urine hasilnya itu," ungkapnya.


Akibat kejadian itu, empat orang tewas dengan rincian 2 laki-laki dewasa, 1 anak perempuan, dan 1 orang dewasa tanpa identitas, serta 6 orang luka-luka.

20 tahun bekerja sebagai sopir, KM tidak memiliki SIM

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarkop mengatakan, sopir angkot yang menerobos palang kereta api tersebut sudah 20 tahun bekerjas sebagai sopir. Namun, hingga saat ini ia tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

"Jadi yang bersangkutan (sopir) dari hasil pemeriksaan awal sudah 20 tahun menyupir angkot, namun sampai sekarang yang bersangkutan belum bisa menunjukkan SIM," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarkop, di Pos Lalu Lintas Polrestabes Medan di Lapangan Merdeka, Senin.

Terkait dengan itu, kata Riko, pihaknya akan memanggil pengusaha atau pemilik angkot tersebut karena mempekerjakan KM yang hingga saat ini belum bisa menunjukkan SIM.

"Kami akan memanggil pengusaha atau pemilik angkot tersebut. Kenapa memperkerjakan yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan sampai saat ini belum bisa membuktikan surat izin mengemudi," ungkap Riko, dikutip dari TribunMedan.com.


Sudah 3 tahun mengonsumsi narkoba

Kata Riko, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, sopir angkot itu sudah tiga tahun mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Saat menerobos palang kereta api, KM sedang dalam pengaruh narkoba.

"Yang bersangkutan juga mengakui sudah 3 tahun ini menggunakan narkoba khususnya jenis sabu-sabu dan hasil tes urine yang bersangkutan positif metamfitamine," ujarnya.

"Untuk sabu-sabu, yang bersangkutan mengakui bahwa 4 hari sebelum kejadian yang bersangkutan juga mengonsumsi sabu-sabu," lanjutnya.

Riko menambahkan, sebelum kejadian, saat di pangkalan sebelum berangkat, KM mengaku sudah mengonsumsi minuman beralkohol atau tuak dengan rekan-rekan sesama sopir.

 

(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Khairina)

https://medan.kompas.com/read/2021/12/07/072600378/jadi-tersangka-sopir-angkot-yang-terobos-palang-kereta-api-di-medan-terancam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke