Salin Artikel

Kejati Sulsel Geledah Kantor PDAM Makassar, Jaksa Sempat Diadang

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel mendatangi Kantor PDAM Makassar pada sekitar 10.20 WITA.

Penggeledahan ini dalam rangka menyelediki dugaan tindak pidana korupsi.

Sejumlah ruangan digeledah, termasuk ruangan pimpinan PDAM Makassar. Selain itu, ruang dewan pengawas juga diperiksa.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel Andi Faik Wana Hamzah memimpin langsung penggeledahan ini.

Sebelum penggeledahan berlangsung, jaksa yang datang sempat diadang petugas PDAM.

Pengadang baru mempersilakan jaksa menggeledah setelah diperlihatkan surat tugas.

"Mohon maaf kami bukan tamu, kami sudah mendapatkan surat perintah dan surat penetapan penggeledahan,” ujar Andi Faik saat menemui pengadangnya.

Diketahui, penggeledahan ini menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya dugaan korupsi untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai 2019.


Diduga ada kerugian negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018.

Termasuk premi asuransi Dwiguna serta premi dana pensiun ganda tahun 2016 hingga 2018.

BPK merekomendasikan ke Walikota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.

BPK juga memberi rekomendasi agar Direktur Utama PDAM Makassar mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar.

Diketahui, sudah ada belasan saksi yang diperiksa atas dugaan korupsi ini.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Geledah Kantor PDAM Makassar.

https://medan.kompas.com/read/2021/12/09/124620078/kejati-sulsel-geledah-kantor-pdam-makassar-jaksa-sempat-diadang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke