Salin Artikel

Terlibat Jual Beli Vaksin Ilegal, Dokter yang Tugas di Rutan Medan Dituntut 4 Tahun Pernjara

Selain tuntutan empat tahun penjara, Indra juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU Hendrik Sipahutar dalam persidangan yang berlangsung secara teleconfrence di Cakra II, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/12/2021).

JPU menyebutkan terdakwa Indra Wirawan dinilai terbukti menerima suap dalam pemberian vaksin yang seharusnya gratis.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dr. Indra Wirawan berupa pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp 100 juta subsidiar 3 bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU Hendrik Sipahutar di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli.

Atas putusan ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa menyampaikan pembelaan pada persidangan pekan mendatang.

Selain Indra, sebelumnya pada 8 Desember lalu, dr Kristinus Saragih dituntut tiga tahun penjara karena terlibat kasus yang sama.

Dalam dakwaan disebutkan, keterlibatan Indra dalam kasus jual beli vaksin ini bermula saat dia yang merupakan dokter di Rutan Tanjung Gusta dihubungi oleh terdakwa Selviwaty atas suruhan Kristinus Saragih.

Pada awalnya, Selviwaty telah menghubungi Kristinus untuk mau memvaksin orang-orang yang akan dikoordinir dan dikumpulkan oleh Selvi dengan cara mengumpulkan uang dari orang-orang yang akan divaksin.

Di mana uang tersebut kemudian akan diberikan kepada Kristinus dengan jumlah Rp 250.000 per orang ,sekali suntik.

Selvi dan Kristinus kemudian melakukan kesepakatan. Dalam perjalannya, kedua orang ini kemudian meminta bantuan Indra.

Singkat cerita, selanjutnya Selvi membuat kesepakatan dengan terdakwa Indra untuk mau melakukan vaksin dengan orang-orang yang akan dikumpulkan oleh Selvi.

"Kesepakatan yang dibuat oleh saksi Selviwaty dengan terdakwa adalah bahwa dari uang sebesar Rp 250.000 yang dikutip dari setiap orang yang akan divaksin maka kepada terdakwa akan mendapat Rp220.000 sedangkan sisanya Rp 30.000 untuk saksi Selviwaty," beber JPU.

Setelah ada kesepakatan antara saksi dengan terdakwa selanjutnya dilakukan kesepakatan waktu untuk pelaksanaan vaksin tersebut.

Cara terdakwa Indra memperoleh vaksin yang akan disuntikan kepada orang-orang yang dikoordinir oleh saksi Selviwaty dengan menggunakan jatah vaksin yang diajukan pihak Kemenkumham Sumut ke Dinkes Sumut.

"Bahwa dari vaksin-vaksin yang diterima oleh terdakwa dr. Indra dari saksi Suhadi selaku Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, tidak seluruhnya digunakan untuk atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan oleh terdakwa kepada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, sebagian telah digunakan oleh terdakwa duntuk memvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir oleh saksi Selviwaty di beberapa lokasi," pungkas JPU.

Dalam kasus ini, Selviwaty sudah divonis 20 bulan penjara. Sedangkan Kristinus Saragih dituntut tiga tahun penjara.

https://medan.kompas.com/read/2021/12/15/135127578/terlibat-jual-beli-vaksin-ilegal-dokter-yang-tugas-di-rutan-medan-dituntut-4

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke