Salin Artikel

Darurat Kekerasan Seksual, Ibu-ibu di Aceh Desak Revisi Pasal pada Qanun Jinayat

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Meningkatnya tindak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di Aceh, membuat puluhan ibu dan aktivis perempuan mendatangi Gedung DPR Aceh dan menggelar orasi, Kamis (23/12/2021).

Mereka mendesak agar Pemerintah Aceh dan DPR Aceh merevisi Pasal Jarimah Perkosaan dan Pelecehan Seksual dalam Qanun Aceh No 6/2014 tentang Hukum Jinayat.

"Saat ini Aceh dalam kondisi darurat kekerasan seksual dimana setiap harinya ada satu anak atau perempuan yang di perkosa dan dilecehkan," kata Penanggung Jawab Aksi Damai Gerakan Ibu Mencari Keadilan, Destika Gilang Lestari, di Kota Banda Aceh, Kamis (23/12/2021).

Gilang menyebutkan pasal yang dinilai tidak berpihak pada korban.

"Ada 8 tentang Pasal Jarimah dalam Qanun, tapi kami menuntut 2 Pasal Jarimah saja yang direvisi yakni Pasal Jarimah Perkosaan dan Pelecehan Seksual, karena memang tidak berpihak pada korban," tegas Gilang.

Gilang mencontohkan salah satu kasus rudapaksa di Kabupaten Aceh Selatan.

Pelaku pemerkosaan ditangkap dan kemudian dijatuhi hukuman cambuk.

Namun usai dicambuk, pelaku melanggang bebas di tempat tinggalnya, sambil menceritakan perbuatannya terhadap korban.

"Di situ korban makin tertekan kejiwaannya, dan tidak ada pengaturan bagaimana merehabilitasi korban, ini baru contoh kecil ketidakberpihakan hukum," urai Gilang.

Ia juga menyebutkan, berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Aceh, kasus kekerasan seksual di Aceh terhadap perempuan sejak Januari hingga September 2021 mencapai 697 kasus, belum termasuk kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Berangkat dari banyaknya kasus tersebut, lanjut Gilang, mereka meminta Pemerintah Aceh dan DPR Aceh wajib memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban sesuai dengan amanat UU PA Pasal 231 tentang tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan perempuan dan Anak di Aceh.

Tak hanya itu, lanjut Gilang, mereka juga mendesak Pemerintah Aceh membuat mekanisme perlindungan terpadu dari gampong (desa) sampai provinsi dalam pencegahan kekerasan seksual di Aceh.


Kemudian, mengalokasikan anggaran untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual di Aceh.

Ditempat yang sama, Anggota Komisi I DPR Aceh, Darwati A Gani menyebutkan jika pihaknya sudah mengajukan usul untuk merevisi Pasal Jarimah Perkosaan dan Pelecehan Seksual dalam Qanun Jinayat, dan menjadi prolega inisiatif dewan yang harus dibahas tahun 2022.

"Kabar baiknya memang usulan revisi ini diterima menjadi Qanun prioritas dibahas pada tahun 2022, dan direncanakan Qanun yang masuk prolega ini akan segera disahkan" jelas Darwati.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Aceh, Hendra Budian dihadapan massa juga menyetujui jika saat ini Aceh berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual.

"Kita mengupayakan revisi pasal dalam Qanun tersebut bisa dilakukan dengan cepat," katanya.

https://medan.kompas.com/read/2021/12/24/073000478/darurat-kekerasan-seksual-ibu-ibu-di-aceh-desak-revisi-pasal-pada-qanun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke