Salin Artikel

Detik-detik Pemuda di Medan Lawan 4 Pembegal, Tewaskan 1 Pelaku dan Jadi Tersangka

Kejadian bermula saat D menerima telepon seseorang dan berhenti di TKP, Jalan Sei Berasekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Tiba-tiba dari arah belakang, muncul empat orang tidak dikenal.

Mereka kemudian mencoba mengambil sepeda motor milik D.

Saat itu, tersangka D menarik salah satu pelaku yang kemudian diketahui berinisial RZ.

Ketiga pelaku lainnya sempat memukuli tersangka D, namun pegangan terhadap RZ tidak dilepaskan.

D kemudian mengambil pisau lipat yang dibawanya dan menusukkannya ke badan RZ hingga tewas.

Tiga pembegal lainnya kemudian meninggalkan D dan RZ yang tergeletak di lokasi kejadian.

Jasad RZ ditemukan warga di Jalan Sei Berasekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada 22 Desember 2021.

Di tubuh korban terdapat luka akibat senjata tajam.

Polsek Sunggal menyelidiki dan melakukan olah tempat kejadian perkara hingga mengungkap identitasnya.


Jasad itu merupakan pria berinisial RZ, warga Jalan Flamboyan Raya. Dia diduga merupakan satu dari empat pelaku pembegalan terhadap D.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan keluarga RZ lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal.

"Polsek Sunggal menerima laporan dari seorang ibu berumur 64 tahun yang melaporkan bahwa cucunya meninggal dunia yang diduga dibunuh oleh orang," ujar Riko, saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (31/12/2021).

Riko menjelaskan, dari laporan itu ditemukan petunjuk bahwa handphone RZ dibawa oleh tersangka D.

Ponsel itu kemudian diberikan kepada kakaknya berinisial YR. Setelah itu, tersangka D pergi ke Riau.

Riko menuturkan, pihaknya melakukan pendekatan kepada keluarga dan menghubungi D agar pulang.

Setelah berhasil dihubungi, tersangka D pulang dari Riau dan menyerahkan diri ke Polrestabes Medan pada Jumat (24/12/2021) lalu.

"Yang bersangkutan (D) langsung menyerahkan diri ke Polrestabes Medan. Kami juga tengah memburu tiga orang rekan RZ berinisial A, D dan J yang melakukan pencurian dengan pemberatan (begal) kepada D," kata Riko.


Jadi tersangka, tidak ditahan

Atas perbuatannya, tersangka D dikenakan pasal 351 ayat(3) KUHPidana.

"Motifnya, melakukan penganiayaan yang mengakibatkhan matinya orang karena tersangka melakukan pembelaan terhadap dirinya yang sedang kena begal dan mengambil ponsel pada saat dibegal," tutur Riko.

Meski demikian, polisi tidak menahan D.

"Tersangka tidak kita tahan. Tersangka kooperatif, jadi wajib lapor," katanya.

(KOMPAS.com/Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro)

https://medan.kompas.com/read/2022/01/01/100418178/detik-detik-pemuda-di-medan-lawan-4-pembegal-tewaskan-1-pelaku-dan-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke