Salin Artikel

Dilimpahkan ke Kejari, Tersangka Perampokan Toko Emas di Medan Segera Disidang

MEDAN, KOMPAS.com - Kasus perampokan dua toko emas di Pasar Tradisional Simpang Limun, Kota Medan pada 26 Agustus 2021 lalu, memasuki babak baru.

Saat ini, kepolisian telah melimpahkan berkas dan tersangka dalam perkara tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Medan.

Pelimpahan berkas dan tersangka dilakukan secara virtual dari penyidik Polrestabes Medan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan di Ruang Tahap II Kejari Medan dan Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, Rabu (5 /1/2022).

Adapun para tersangka yang dilimpahkan yakni, D, warga Jalan Menteng VII, Medan, yang bertugas membantu mencarikan tiga orang rekan untuk merampok.

Tiga orang lainnya yakni PS; lalu FA (21), warga Jalan Garu I, Kecamatan Medan Amplas; serta PR alias Bejo (25), warga Jalan Bangun Sari, Kecamatan Medan Johor.

"Keempat tersangka tersebut masing-masing disangka melakukan tindak pidana perampokan atau pencurian dengan kekerasan," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Bondan Subrata melalui sambungan telepon.

Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain senjata api berbagai jenis, yakni 1 pucuk senpi laras panjang, 1 pucuk senpi laras pendek jenis pistol, 1 pucuk senpi revolver, 1 magazine senjata laras panjang, serta ratusan amunisi.

"Ada juga pecahan kaca steling dari toko mas, tujuh buah hansaplas dan sejumlah perhiasan emas yang diamankan dari para tersangka," tutur Bondan.

Selanjutnya keempat tersangka tetap dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan dalam kepentingan JPU menyiapkan dakwaan.

"Dalam waktu dekat akan kita limpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan," pungkas Bondan.

https://medan.kompas.com/read/2022/01/05/230759578/dilimpahkan-ke-kejari-tersangka-perampokan-toko-emas-di-medan-segera-disidang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke