Salin Artikel

Viral Penjambret di Medan Buat Korbannya Terjungkal Saat Beraksi, Pelaku Berhasil Ditangkap

MEDAN, KOMPAS.com - Personel Polsek Medan Baru berhasil meringkus pelaku jambret di Jalan Mayjend DI Panjaitan, Medan berinisial RB (30) di rumahnya pada Sabtu (8/1/2022) sore.

RB sendiri merupakan pelaku jambret yang videonya viral di media sosial.

Adapun pelaku menggunakan uang tunai hasil kejahatannya untuk membeli sepeda motor.

Dikonfirmasi melalui telepon pada Senin (10/1/2022) sore, Kapolsek Medan Baru, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pelaku adalah warga Kelurahan Lubuk Pakam III, Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

Dijelaskannya, aksi penjambretan itu terjadi pada Senin (27/12/2021) sekitar pukul 08.42 WIB.

Saat itu, korban berinisial NL (59), warga Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru bersama putrinya berjalan kaki menuju kantor pos di Jalan Iskandar Muda melalui Jalan DI Panjaitan dan Lapangan Gajah Mada.

Pelaku yang mengendarai sepeda motor berwarna putih, berjalan lambat mendekati korban kemudian langsung secara tiba-tiba merampas tas korban.

Korban sempat berusaha mempertahankan tasnya hingga dirinya terjungkal.

Saat itu, wajah, kaki serta tangan korban terluka akibat kejadian itu.

"Korban sempat diopname di rumah sakit karena luka yang diderita. Nah, di tas korban itu ada dompet besar yang isinya Rp 10 juta dan handphone," katanya.

Dilaporkan korban ke polisi

Kasus itu selanjutnya dilaporkan oleh anaknya berinisial FA (24) ke Polsek Medan Baru.

Dari laporan itu, pihaknya menyelidiki hingga pada Sabtu (8/1/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, personelnya mendapat informasi terduga pelaku sedang berada di rumahnya.

Tim langsung turun menangkap RB.

"Saat itu, pelaku melawan dengan mendorong dan mencoba merebut senjata petugas sehingga terpaksa diberi tindakan tegas terukur (ditembak) di kedua kakinya," katanya.

Dari penangkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Scoopy yang digunakan pelaku untuk menjambret.

Barang bukti lainnya yakni satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam, ponsel pelaku, dompet dan ponsel milik korban dan barang lainnya.

"Sepeda motor RX King itu dibeli dari hasil kejahatannya, dengan yang Rp 10 juta itu," katanya.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Medan Baru guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," ujarnya.


Viral di media sosial

Diberitakan sebelumnya, kasus penjambretan di Jalan Mayjend DI Panjaitan, Babura, Medan Baru yang terjadi pada Senin (27/12/2021) pagi itu viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat seorang ibu sedang berjalan dengan anaknya.

Dari arah belakang ada sepeda motor yang berjalan pelan mengikuti keduanya.

Sedetik kemudian, salah satu perempuan yang diketahui ibu dari anak di sampingnya, jatuh terjungkal mempertahankan tasnya.

Ade Kurniawan, seorang penjaga gedung koperasi simpan pinjam yang berada tepat di samping lokasi kejadian itu mengatakan, dia mengetahui kejadian itu setelah mendengar suara jeritan anak kecil meminta tolong.

Dia pun mendatangi arah suara dan mendapati korban seorang perempuan paruh baya dan anaknya.

Seketika itu korban dikerumuni warga yang hendak membantu.

Namun menurutnya, pelaku yang tak mengenakan helm itu sudah terlanjur melarikan diri dari Jalan Sei Krio menuju Jalan Iskandar Muda.

https://medan.kompas.com/read/2022/01/10/213050378/viral-penjambret-di-medan-buat-korbannya-terjungkal-saat-beraksi-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke