Salin Artikel

Dalam 9 Hari, 50 Kasus Kejahatan Diungkap Polda Sumut

Jumlah kasus tertinggi ada di Kota Medan.

Para pelaku umumnya residivis, menyasar korban yang lemah dan memanfaatkan situasi yang sepi.

Saat konferensi pers di Mapolda Sumut pada Rabu (12/1/2022) sore, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, dari 50 kasus itu, sebanyak 63 orang ditangkap.

Penangkapan puluhan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan, pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor ini untuk menjawab keraguan masyarakat terkait ketegasan Polda Sumut dalam menindak pelaku kejahatan.

Operasi ini dilakukan sejak 2 hingga 10 Januari 2022.

Penangkapan melibatkan Polrestabes Medan, Polresta Deli Serdang, Polres Pelabuhan Belawan, Polres Serdang Bedagai, Polres Tebing Tinggi, Polres Binjai dan Polres Langkat.

"Jadi ada 7 Polres yang kami gerakkan secara bersamaan untuk mengungkap kasus kejahatan 3C yang sebulan terakhir marak di Kota Medan dan sekitarnya," kata Tatan.

Dari 63 orang yang ditangkap, ada beberapa yang ditembak karena melawan petugas dan membahayakan masyarakat.

Adapun rincian kasus tersebut yakni di Kota Medan sebanyak 32 kasus dengan 38 tersangka.

Kemudian, Polres Pelabuhan Belawan 7 kasus dengan 11 tersangka.

Polresta Deli Serdang 4 kasus dengan 4 tersangka.


Kemudian, Polres Langkat menangkap 6 tersangka dari 3 kasus.

Selanjutnya, Polres Binjai menangkap 2 tersangka dengan 2 kasus.

Kemudian, Polres Sergai dan Polres Tebing Tinggi, masing-masing 1 tersangka dan 1 kasus.

Polisi menyita berbagai jenis barang bukti berupa kendaraan bermotor, termasuk kejadian beberapa waktu lalu yang menyerang petugas kebersihan di Medan.

"Kasus diungkap Polrestabes Medan dan jajaran, di-back up Polda Sumut, pelakunya diberi tindakan tegas terukur," kata Tatan.

https://medan.kompas.com/read/2022/01/13/115120678/dalam-9-hari-50-kasus-kejahatan-diungkap-polda-sumut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke