Salin Artikel

Polisi Jelaskan Kronologi Kapal Pengangkut Pekerja Migran dari Batubara Tenggelam di Perairan Malaysia

MEDAN, KOMPAS.com - Polda Sumut mengungkap kronologi tenggelamnya kapal pengangkut pekerja migran Indonesia (PMI) dari perairan Batubara ke Malaysia pada Sabtu (25/12/2021). 

Delapan tersangka kasus berhasil diringkus dan 4 lainnya masih dalam pengejaran. 

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat konferensi pers di Mapolda Sumut pada Kamis (13/1/2022) sore menjelaskan, 8 orang itu yakni IG, RA, RN, IA, SB, DS, MP dan SB. Sedangkan yang masih dicari yakni AH, CI, SI dan AR. 

Dijelaskannya, bermula pada Rabu (22/12/2021) sekitar pukul 22.00 WIB, ada 124 PMI dan 6 anak buah kapal, berangkat dengan kapal besar berukuran panjang 16,5 meter.

Dalam perjalanan, masih di perairan Sumatera Utara, kapal itu mengalami kerusakan sehingga kembali ke penambatan kapal di wilayah Batubara. 

Kemudian di darat telah disiapkan kapal kecil berukuran panjang 14 meter ada yang 14,5 meter.

Selanjutnya, para PMI tersebut dari kapal besar dipindahkan ke dua kapal kecil. Dari 124 PMI, 18 orang di antaranya tidak melanjutkan ke Malaysia. 

Mereka berangkat dengan dua kapal tersebut pada Kamis (23/12/2021) malam, 48 orang ditambah 3 orang anak buah kapal (ABK) naik ke kapal yang dinahkodai AH dan 64 orang naik ke kapal yang dinahkodai CI.

Kedua kapal tiba di perbatasan pada Jumat (24/12/2021) sekitar pukul 07.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB, kapal penjemput tidak kunjung datang. 

Kemudian, pada pukul 23.00 WIB, kapal yang mengangkut 64 PMI, 2 PMI dan satu ABK berinisial CI naik ke kapal nelayan Malaysia.

Sedangkan 61 PMI lainnya kembali ke Indonesia dengan kapal yang dibawa oleh mekanik kapal berinisial MK. 

"Kemudian pada Sabtu (25/1/2022) pukul 03.00 WIB telah terjadi musibah. Kapal yang panjangnya 14 meter, kapal yang ada list warna hijau karam. Kurang 31 orang ya 31 orang termasuk 3 ABK itu dapat diselamatkan oleh kapal nelayan Malaysia," katanya.

Selanjutnya, 31 PMI itu dipindahkan ke kapal nelayan dari Tanjung Balai dan dibawa ke perairan Tanjung Balai dan disambut oleh para tersangka.

Dari kejadian tersebut, Polres Batubara dan Ditreskrimum Polda Sumut menangkap 8 tersangka dan 4 tersangka lainnya dalam pengejaran. 

Sejumlah barang bukti disita seperti kapal besar yang rusak dan juga kapal berukuran 14,5 meter, 1 mobil Avanza untuk menjemput PMI dari bandara menuju tempat penampungan. Tempat penampungan, kata dia, kini sudah diberi garis polisi. 

https://medan.kompas.com/read/2022/01/13/202958478/polisi-jelaskan-kronologi-kapal-pengangkut-pekerja-migran-dari-batubara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke