Salin Artikel

Kasus Penganiayaan Suami Istri Gara-gara Klakson, Polisi Tetapkan 1 Orang Sebagai Tersangka

Kasus ini berujung pada saling lapor kedua belah pihak.

Dikonfirmasi melalui telepon pada Senin (17/1/2022) sore, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, sebagaimana diketahui R membuat laporan di Polsek Labuhan.

Sementara D dan istrinya A membuat laporan di Polres Pelabuhan Belawan.

"Kasus ini masih ditangani. Jadi untuk R sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Sedangkan laporan R untuk D dan A, saat ini masih dilakukan pendalaman dan terus berproses.

"Masih berproses sekarang ini. Kan yang bersangkutan (R) melaporkan mereka di Polsek. Jadi ya masih didalami. Mohon waktu lah," katanya.

Diberitakan sebelumnya, video kasus penganiayaan pasangan suami istri berinisial D dan R viral di media sosial.

Dalam video itu terlihat pasangan suami istri D dan A dirangkul seseorang yang menenangkannya. Pada wajah, baju, dan tangan D terlihat ada darah.

Di sisi lain, terdengar suara sejumlah orang dengan bahasa daerah. Teriakan dan makian juga terdengar. Tak jauh dari situ, terlihat seorang pria menggenggam sesuatu.

Video itu diunggah di sejumlah akun Instagram. Salah satunya di @tkpmedan. Akun tersebut mengunggah dua video berkaitan dari dua sisi berbeda.

Tertulis di keterangan unggahan, "Gara- Klakson, Suami Berlumuran Darah dan Istri Patah Tangan Dihajar Tetangga".

Kasus itu terjadi di sebuah komplek perumahan di Lingkungan III, Jalan Platina Raya, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Labuhan pada Minggu (9/1/2022) pagi.

https://medan.kompas.com/read/2022/01/17/180647978/kasus-penganiayaan-suami-istri-gara-gara-klakson-polisi-tetapkan-1-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke