Salin Artikel

Edy Rahmayadi Minta Polisi Segera Usut Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Edy mengaku baru saja mendengar informasi tersebut.

Dia pun belum bisa memastikan apakah kerangkeng itu untuk penampungan manusia atau tidak.

"Nanti saya cek dulu. Yang pastinya, kalau itu harus diusut dan dijawab untuk apa," kata Edy saat ditemui di rumah dinasnya di Medan, Senin (24/1/2022).

Menurut Edy, apabila kerangkeng tersebut untuk menghukum orang, maka sudah pasti suatu pelanggaran.

Edy mengatakan, tidak ada aturan yang membolehkan manusia memiliki kerangkeng untuk menghukum manusia lain.

"Kalau itu untuk menghakimi orang, kan enggak boleh. Penjara saja sebelum keputusan hakim berkekuatan hukum tetap, tak boleh menahan orang dalam kerangkeng. Itu yang sah. Apalagi rumah yang punya kerangkeng," kata Edy.

Mantan Pangkostrad ini bahkan menceritakan pengalamannya saat masih menjadi prajurit aktif.

Saat dia masih menjadi kapten, masing-masing satuan masih boleh memiliki penjara.

Namun, sekarang sudah tidak boleh lagi.

"Dulu jaman saya jadi kapten, itu masing-masing satuan punya penjara satuan, sekarang enggak boleh," kata Edy.

Sebelumnya, lembaga swadaya pemerhati buruh migran, Migrant Care, menerima laporan temuan kerangkeng manusia di lahan belakang rumah Bupati Langkat Terbit Rencana.

Kerangkeng tersebut diduga sebagai bentuk praktik perbudakan modern yang dilakukan oleh kepala daerah yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ditemukan, ada 4 orang yang berada di dalam kerangkeng tersebut.

https://medan.kompas.com/read/2022/01/24/180734278/edy-rahmayadi-minta-polisi-segera-usut-kerangkeng-manusia-di-rumah-bupati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke