Salin Artikel

Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat Ada sejak 2012, untuk Apa?

KOMPAS.com - Temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin menjadi sorotan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kerangkeng manusia itu sudah ada sejak 2012.

"Ternyata kerangkeng itu sudah ada sejak 2012. Informasi awal dijadikan tempat rehabilitasi untuk orang atau masyarakat yang kecanduan narkoba, atau ada yang dititipkan orangtuanya terkait kenakalan remaja," ujarnya, Senin (24/1/2022) sore.

Hadi menuturkan, pada 2017, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Langkat sempat berkoordinasi dengan Terbit.

Kala itu, BNNK Langkat menyampaikan bahwa apabila memang dijadikan tempat rehabilitasi, harus ada perizinannya.

Menyoal perizinan, Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan hal serupa.

Panca menjelaskan, meski sudah ada selama 10 tahun, tempat itu belum mempunyai izin.

“Yang bersangkutan itu menerangkan, bahwa itu waktu saya tangkap di perjalanan saya dalami, itu sudah lebih 10 tahun dan pribadi," ucapnya kepada wartawan, Senin siang.

Kerangkeng manusia itu ditemukan di rumah Terbit Rencana Perangin-Angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Keberadaan kerangkeng diketahui saat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menerangkan, terdapat dua kerangkeng berukuran 6x6 meter di rumah tersebut.

Dua sel itu diisi 27 orang yang setiap hari bekerja di kebun sawit. Ketika pulang bekerja, mereka akan dimasukkan ke dalam kerangkeng lagi.

"(Saat ini) mereka masih ada di situ (kerangkeng)," ungkapnya.

Mengenai orang-orang yang berada di kerangkeng, Kapolda Sumut membeberkan bahwa mereka adalah pengguna narkoba.

Saat Panca menemukannya pertama kali bersama tim KPK, di kerangkeng itu terdapat 3-4 orang.

Mereka, sebut Panca, adalah pengguna narkoba yang baru dimasukkan ke tempat itu selama dua hari.

"Yang lainnya sedang bekerja di kebun. Jadi pagi kegiatan mereka. Kegiatan itu sudah berlangsung selama 10 tahun,” tuturnya.

Berdasarkan hasil pendalaman, orang-orang tersebut adalah warga binaan yang sudah sehat dan dipekerjakan di kebun sawit milik Bupati nonaktif Langkat.

"Dan sebagian besar di sana direhab di sana oleh pribadinya, cukup baik. Kesehatannya bagaimana? Sudah dikerjasamakan dengan puskesmas setempat dan Dinas Kesehatan kabupaten," terangnya.

Koordinator Advokasi Kebijakan Migrant Care Badriyah menuturkan, orang-orang yang dikerangkeng itu bukanlah pencandu narkoba.

Mereka yang berada di kerangkeng manusia, hidup dengan kondisi yang tidak layak, dipekerjakan di kebun sawit milik Bupati nonaktif Langkat, dan ada dugaan penyiksaan.

Badriyah menduga bahwa ada perbudakan modern yang dilakukan Bupati nonkaktif Terbit Rencana Perangin-Angin.

Menurut Badriyah, pihaknya mendapati temuan itu berdasarkan laporan masyarakat yang tidak bisa disebutkan identitasnya.

Laporan itu disampaikan lewat aplikasi percakapan WhatsApp.

"Informasinya mereka pekerja (bukan pencandu narkoba). Kalau rehabilitasi itu kan BNN, kenapa itu di rumah bupati. Jadi mereka tidak digaji, kerja sepuluh jam, dan makan hanya dua kali sehari," jelasnya, Senin.

Dilansir dari Tribun Medan, Penanggung Jawab Migrant CARE Anis Hidayah menyatakan, tempat itu bukan digunakan untuk rehabilitasi pengguna narkoba.

“Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ujarnya, Senin.

Orang-orang itu, kata Anis, diduga mendapat penyiksaan oleh orang suruhan Terbit.

"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," ucapnya.


Anis mengungkapkan, mereka dipekerjakan secara paksa oleh Terbit. 

"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore," terangnya.

Setelah mereka selesai bekerja, Terbit memenjarakan mereka agar tidak bisa lari ke mana-mana.

Orang-orang itu juga disebut tak mendapat upah. Anis menuturkan, jika mereka meminta, pekerja bakal mendapat pukulan dan siksaan.

Anis menegaskan, keadaan ini bertentangan dengan hak asasi manusia.

"Bahwa situasi ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, prinsip anti penyiksaan, dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasi dan hak atas kebebasan bergerak yang diatur dalam instrumen HAM," tandasnya.

Oleh karena itu, Migrant Care sudah melaporkan temuannya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Laporan telah diterima oleh Komisioner Khoirul Anam.

Dikatakan Badriyah, tindak lanjut dari laporan itu adalah Komnas HAM akan mengadakan investigasi.

"Kita tunggu hasil investigasi Komnas HAM," sebutnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Khairina, Gloria Setyvani Putri, Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Terbongkar Sudah, Penjara Bupati Langkat bukan untuk Rehab, Migrant Care Sebut Tempat Penyiksaan

https://medan.kompas.com/read/2022/01/25/071138878/kerangkeng-manusia-di-rumah-bupati-nonaktif-langkat-ada-sejak-2012-untuk-apa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke