Ketiga pelaku ditangkap karena diduga hendak menjual satu orangutan Sumatera (Pongo abelii).
Dalam keterangan tertulisnya, Plt. Kepala BBKSDA Sumut Irzal Azhar mengatakan, penangkapan ketika pelaku bermula dari informasi Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) kepada Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Stabat.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan operasi bersama pada Selasa malam.
"(Hasilnya) tiga orang pelaku (diamankan). Namun ketiganya masih didalami perannya. Nantinya ditentukan statusnya. Petugas masih mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lainnya," katanya.
Dijelaskan Irzal, orangutan itu diamankan oleh petugas saat berada di kandang kecil milik pelaku.
Satwa endemik Sumatera itu kemudian dievakuasi ke Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Sibolangit di Batu Mbelin.
"Hasil observasi, satwa ini jantan dan berusia diperkirakan 5 tahun. Pada jari telunjuk kaki kiri ada ditemukan luka," katanya.
Dikonfirmasi melalui telepon pada Selasa malam, Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan, saat ini pihaknya sedang mendalaminya. Begitupun mengenai identitas dan statusnya.
"Kita masih dalami dulu. Nanti kita informasikan lagi," katanya, Rabu (2/2/2022).
https://medan.kompas.com/read/2022/02/02/100425378/tim-gabungan-polres-binjai-dan-bbksda-sumut-amankan-3-terduga-pelaku
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan