Salin Artikel

Curi Barang Bukti dari Rumah Bandar Narkoba, Dua Oknum Polisi di Medan Dituntut 10 Tahun Penjara

MEDAN, KOMPAS.com - Dua oknum polisi, anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan dituntut 10 tahun penjara dalam kasus dugaan pencurian barang bukti dari rumah seorang yang diduga bandar narkoba.

Keduanya yaitu Matredy Naibaho dan Toto Hartono.

Matredy dan Toto didakwa mencuri uang sebesar Rp 600 juta saat menggeledah rumah salah seorang terduga kasus narkoba.

Selain dituntut hukuman 10 tahun penjara, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp 800 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan dalam persidangan dengan hakim ketua Jarihat Simarmata yang digelar di ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/2/2022).

Sebelumnya, sidang tuntutan ini sudah ditunda selama dua kali dengan alasan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.

Tim JPU dari Kejati Sumatera Utara menjerat kedua terdakwa dengan pasal berlapis.

JPU Rahmi memaparkan untuk terdakwa Matredy dinilai bersalah melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP Pidana.

"Dia juga dinilai bersalah dalam kasus narkoba sebagaimana termuat dalam Pasal 112 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika," sebut JPU Rahmi.

Demikian juga lanjut Rahmi, untuk terdakwa Toto Hartono dikenakan dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 365 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan juga pasal mengenai narkotika.

"Tuntutan terhadap lebih berat dari dua terdakwa sebelumnya (Marjuki dan Dudi Efni) lantaran kedua terdakwa ini juga dijerat dengan kasus narkoba," terang Rahmi.

Sebagaimana diketahui dalam kasus pencurian barang bukti ini melibatkan lima oknum polisi.

Kelimanya yakni Matredy Naibaho, Toto Hartono, Rikardo Siahaan, Dudi Efni dan Marjuki Ritonga.

Dudi Efni dan Marjuki Ritonga sudah dituntut jaksa pada bulan Desember 2021 lalu dengan tuntutan 3 tahun penjara karena dinilai terbukti mencuri uang senilai Rp 600 juta dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUH Pidana.

Sedangkan tuntutan terhadap terdakwa Ricardo Siahaan hingga saat ini belum dibacakan.

"Kita masih menunggu majelis hakim," sebut Rahmi.

Mengutip dakwaan jaksa, bahwa kelima oknum polisi ini nekat mencuri uang barang bukti senilai Rp 600 juta, selain sejumlah narkotika.

Kasus ini sendiri menyeret nama sejumlah perwira Polrestabes Medan.

https://medan.kompas.com/read/2022/02/02/175015678/curi-barang-bukti-dari-rumah-bandar-narkoba-dua-oknum-polisi-di-medan-dituntut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke