Salin Artikel

2 Terdakwa Pembunuhan Wartawan di Sumut Divonis Penjara Seumur Hidup

SIMALUNGUN, KOMPAS.com - Majelis hakim  yang diketuai Vera Yetti Magdalena didampingi Hakim Anggota Aries Ginting dan Mince Ginting, menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada dua terdakwa pembunuhan wartawan sekaligus pemilik media Lassernews.com, Mara Salem Harahap alias Marsal di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Sumatera Utara.

Sidang pembacaan vonis itu digelar di ruang Cakra PN Simalungun, Kamis (3/2/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kedua terdakwa yaitu, Sudjito alias Gito (57) dan Yudi Fernando Pangaribuan (32) mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.

Adapun vonis hakim sama dengan tuntutan sebelumnya, yaitu hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Firmansyah

Gito dipersalahkan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dan Yudi dipersalahkan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (2) ke-2 KUHP.

Dalam persidangan, hakim menyatakan terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

"Sebagaimana dakwaan kesatu primair menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan pidana seumur hidup," kata Hakim Vera Yetti Magdalena.

Selain Yudi, Majelis hakim turut menyatakan terdakwa Sudjito alias Gito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain, supaya melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

"Sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua Vera membacakan putusan.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui masing-masing kuasa hukumnya menyatakan banding.

"Sangat jelas terdakwa Yudi tidak melakukan pembunuhan. Dasarnya, pertama perencanaan pembunuhan bukan dari terdakwa (Yudi) kedua Yudi ikut tapi menolak untuk melakukan pembedilan," kata kuasa hukum Yudi Pangaribuan, Marihot F Sinaga ditemui usai persidangan.


Kronologi kasus

Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, kasus ini dilatarbelakangi karena Sudjito kesal dengan pemberitaan negatif yang dibuat Marsal di media online miliknya.

Terdakwa Sudjito adalah pengusaha KTV Ferrari yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsianta, Sumatera Utara.

Sementara Yudhi Fernando Pangaribuan bertugas dalam urusan keamanan KTV Ferrari tersebut.

Meski Marsal sudah diberi jatah Rp 1 juta per bulan, Marsal tetap membuat pemberitaan negatif sehingga usahanya terancam tutup.

Melalui Yudi, Sudjito memberi tawaran kepada Marsal Rp 2.500.000 per bulan.

Tawaran itu ditolak sebab Marsal meminta jatah Rp 12 Juta setiap bulan, dengan rincian setiap harinya menerima 2 butir pil ekstasi yang dirupiahkan sekitar Rp 200.000 per butirnya.

Terdakwa Gito semakin kesal dan memerintahkan agar Marsal dibunuh atau "dibedil".

Sudjito pun menyuruh Yudi untuk menghubungi Praka Awaluddin Siagian, Anggota TNI AD Batalyon Infanteri 122 Tombak Sakti yang juga bagian dari keamanan KTV Ferrari, dengan imbalan uang sebesar Rp 30 Juta.

Selanjutnya, Awaludin membeli senjata jenis FN Mode M1911A1 US Army Nomor: N222501621295 seharga 15 juta dibeli dari Doni Effendi, yang juga anggota TNI dari Korem 022/PT.

Serah terima pembelian senjata itu berada di lokasi ATM BNI kompleks Megaland Siantar.

Oleh Yudi dan Awaluddin, Marsal berhasil dieksekusi pada Sabtu, 19 Juni 2021 dini hari di Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun sekitar 300 meter dari kediamannya.

Marsal ditemukan dengan kondisi luka tembak pada paha kiri atas dengan keadaan terkulai di dalam mobilnya.

Korban dinyatakan meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit.

Beberapa waktu kemudian, Praka Awaluddin yang berstatus tersangka, dinyatakan telah meninggal dunia sesuai Surat Keterangan Kematian No: 171/SKK/IX/2021 tanggal 13 September 2021 dari Rumah Sakit Tingkat II Putri Hijau Medan.

Dalam kasus pembunuhan Marsal, Praka Awaludin bertindak sebagai eksekutor dan rekannya Yudi Fernando Pangaribuan sebagai pengemudi sepeda motor membonceng Awaluddin untuk menemui Marsal.

https://medan.kompas.com/read/2022/02/03/195547078/2-terdakwa-pembunuhan-wartawan-di-sumut-divonis-penjara-seumur-hidup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke