Salin Artikel

Pasien Tertahan 1 Bulan di RS karena Biaya, Keluarga Mengadu ke BPSK

AAS tidak juga dijemput oleh kerabatnya, karena persoalan biaya pengobatan yang dikeluhkan pihak keluarga.

Orangtua AAS, Wahyu Nurdin, mengadukan masalah ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) UPTD Kota Pematangsiantar.

Kuasa Hukum Wahyu Nurdin, Miduk Panjaitan mengatakan, pihak keluarga pasien merasa aneh dengan biaya pengobatan sebesar Rp 11 juta untuk dua hari perawatan.

Menurut Miduk, tindakan operasi yang dilakukan oleh rumah sakit swasta itu tidak melalui persetujuan dari orang tua AAS.

Padahal, AAS statusnya masih anak di bawah umur.

“Terus ada angka Rp 11 juta kalau enggak salah itu. Padahal masih satu atau dua malam dirawat. Loh, kok banyak banget? Minta dulu bill-nya. Nah, di dalam tagihan pun banyak kejanggalan yang kita lihat,” kata Miduk saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).

Miduk berencana mengadukan kasus tersebut ke pihak kepolisian apabila tidak ada hasil mediasi yang disepakati.

“Jangan ada diputarbalikkan. Katanya enggak mampu ditelantarkan, salah total itu. Bukan seperti itu,” kata dia.

Minduk mengakui bahwa dalam negosiasi, pihak RS Vita Insani bersedia memberikan potongan biaya menjadi sebesar Rp 7 juta.

Namun, pihaknya ingin mengetahui lebih rinci biaya apa saja yang diturunkan melalui tagihan pembayaran.

“Kita minta, mana bill-nya. Mana yang dikurangi, mana yang diberikan dispensasi, kan perlu tahu kita. Jangan-jangan apa yang kita curigai itu dihilangkan,” kata Minduk.

Konfirmasi BPSK

Sementara itu, saat dikonfirmasi sebelumnya, Kepala BPSK UPTD Kota Pematangsiantar Rasta E Ginting mengatakan, pengaduan Wahyu Nurdin dilatarbelakangi karena biaya pengobatan anaknya di RS Vita Insani.

Adapun pengaduan Wahyu sudah lengkap dan sudah didaftarkan pada 24 Januari 2022.

BPSK juga telah memanggil kedua pihak, yakni Wahyu sebagai konsumen dan pihak RS Vita Insani sebagai pelaku usaha untuk dimintai keterangan.

“Meminta keterangan dari kedua belah pihak sudah dan sidang pertama sudah digelar. Sidang kedua mungkin hari Jumat digelar,” kata Rasta saat ditemui di Kantor BPSK UPTD Pematangsiantar, Selasa (8/2/2022).


Anggota BPSK Pranoto menambahkan, penyelesaian sengketa konsumen ini ditempuh dengan arbitrase.

Sidang sengketa dipimpin majelis BPSK yang terdiri dari unsur pemerintah, pihak konsumen, dan pelaku usaha.

“Konsumen berhak mengadukan ke BPSK ketika menganggap ada yang tidak beres. Konsumen menganggap rumah sakit sewenang-wenang menentukan harga, itu awal mula kasus ini,” kata Pranoto.

Tanggapan pihak rumah sakit

Saat dihubungi, Kepala Humas RS Vita Insani, Sutrisno Dalimunthe mengatakan, sejauh ini pihaknya tetap mengacu ketentuan penyelesaian sengketa di BPSK.

Dia mengatakan, orangtua pasien protes terhadap biaya operasi, dengan alasan operasi tersebut tidak mendapat persetujuan.

Padahal, menurut Sutrisno, dalam ketentuannya pasien tidak harus didampingi oleh orangtua kandung, tetapi boleh keluarga terdekat atau pengampu.

Dalam hal ini, rumah sakit juga melaksanakan tugas menyelamatkan nyawa pasien.

Sutrisno mengatakan, selama ini pihak keluarga pasien belum pernah menyatakan ketidakmampuan dalam pembayaran biaya pengobatan AAS secara langsung kepada pihak RS Vita Insani.

Sementara itu, menurut Sutrisno, pihak RS sudah bersedia mengurangi biaya pengobatan dari Rp 11 juta menjadi Rp 7 juta.

“Dalam konteks toleransi, kami sudah tawarkan Rp 7 juta. Kalau kita hitung-hitungan soal bisnis, pasien yang sudah hampir dua bulan di rumah sakit, jika kita perkirakan biaya per kamar pasien Rp 150.000, coba dikalikan selama dua bulan,” kata Sutrisno.

https://medan.kompas.com/read/2022/02/10/075210478/pasien-tertahan-1-bulan-di-rs-karena-biaya-keluarga-mengadu-ke-bpsk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke