Salin Artikel

Polres Tanjung Balai Tangkap 2 Penyelundup TKI ke Malaysia

Dalam keterangan tertulisnya, Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi mengatakan, dua orang itu berinisial MIS (40), warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tanjung Tiram, dan NAS (35), warga Desa Ujungkubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara.

"MIS ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai pencari calon TKI. Kemudian NAS  yang berperan sebagai pengantar para calon pekerja migran," kata Triyadi, Jumat (11/2/2022).

Penangkapan MIS dan NAS berawal dari penggerebekan tempat penampungan para tenaga kerja Indonesia (TKI) di Lingkungan V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, beberapa waktu lalu.

Saat penggerebekan itu, polisi mengamankan 20 calon pekerja migran ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut.

Sebanyak 13 laki-laki dan 7 perempuan itu berasal dari berbagai daerah di Sumatera Utara.

Saat diinterogasi, tersangka MIS mengakui bahwa pada Selasa (8/2/2022), sekitar pukul 22.00 WIB, dirinya menyerahkan seorang perempuan calon pekerja migran berinisial LA melalui agen bernama NAS.

"Kedua tersangka kita kenakan Pasal 81 subsider Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana," kata Triyadi.

https://medan.kompas.com/read/2022/02/11/095714678/polres-tanjung-balai-tangkap-2-penyelundup-tki-ke-malaysia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke