Salin Artikel

6 Pelaku Pengeroyokan Terduga Jambret di Medan Ditetapkan Tersangka

MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak enam dari delapan orang yang diamankan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia di Jalan Pasar XII, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang pada Rabu (16/2/2022) dini hari.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, pada Jumat (18/2/2022) sore mengatakan, dalam kasus itu awalnya ada delapan orang yang diamankan.

Namun berdasarkan pemeriksaan dan gelar perkara bersama penyidik dari Polrestabes Medan, hanya enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari delapan orang yang diamankan, hasil gelar perkara dengan Polrestabes Medan, 6 ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan dua lagi masih saksi, sambil menunggu hasil ekspos dengan kejaksaan," katanya.

Mengenai status dari korban apakah pelaku begal atau bukan, Agustiawan mengatakan bahwa pihaknya baru menerima keterangan para tersangka dan saksi. Dengan kata lain, belum diketahui apakah mereka termasuk kelompok begal.

Agustiawan berkata, pihaknya akan akan menggali keterangan dari pihak keluarga dan juga teman-temannya untuk mendalami hal tersebut.

"Kami hanya terima keterangan para tersangka. Menurut para tersangka, dia (korban) jambret. Tapi kita harus menggali keterangan baik dari keluarga atau teman-temannya," katanya.

Dalam kasus ini, korban yang tewas dikeroyok berinisial R (39).

Polsek Percut Sei Tuan yang menyelidiki kasus ini mengamankan delapan pemuda untuk menjalani pemeriksaan.

Ketika dihubungi Kompas.com melalui telepon, Agustiawan mengatakan bahwa korban dikeroyok setelah ada sejumlah orang yang menuduhnya sebagai pelaku jambret handphone.

Setelah pengeroyokan tersebut, korban sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.

"Jadi mereka jemput dia dulu, kemudian dibawa, kemudian diinterogasi dibawa ke sana dan dieksekusi. (korban) Diambil pak, bukan diculik," katanya.

Delapan orang yang diamankan itu berinisial Z (26), MR (16), RH (26), MAW (26), ASN (22), MAS (21), MF (21), MLN (32) seluruhnya warga Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan. Agus tidak menjelaskan lebih rinci siapa saja enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka maupun yang masih sebagai saksi.

Dalam kasus tersebut polisi turut mengamankan 1 unit mobil warna hijau BK 1445 DY, kain sarung warna biru berbecak darah, lakban warna putih, senjata tajam jenis belati milik korban, tali pinggang warna hijau, kain sarung warna merah, kain serbet, sepatu bot dan sandal.

https://medan.kompas.com/read/2022/02/18/202805078/6-pelaku-pengeroyokan-terduga-jambret-di-medan-ditetapkan-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke