Salin Artikel

Ini Aturan Pengurusan SIM Selama Masa PPKM di Sumut

Salah satu aturannya adalah pembatasan jumlah kapasitas Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah PPKM level 2 dan 3 dapat melayani pemohon pengurusan SIM maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Kamis (24/2/2022).

Sementara itu, Satpas yang masuk dalam wilayah PPKM level 1 dapat melayani maksimal 75 persen.

Setiap pemohon SIM, menurut Hadi, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindung dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Hadi berharap, Satpas dapat menerapkan protokol kesehatan yang ketat, agar seluruh pemohon SIM dan personel tetap sehat dan terhindar dari penularan Covid-19.

"Pengaturan pengurusan SIM pada masa PPKM level 2 dan 3 berdasarkan STR Kapolri Nomor: ST/321/II/YAN.1.1/2022," kata Hadi.

https://medan.kompas.com/read/2022/02/25/175818778/ini-aturan-pengurusan-sim-selama-masa-ppkm-di-sumut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke