Salah satu aturannya adalah pembatasan jumlah kapasitas Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah PPKM level 2 dan 3 dapat melayani pemohon pengurusan SIM maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Kamis (24/2/2022).
Sementara itu, Satpas yang masuk dalam wilayah PPKM level 1 dapat melayani maksimal 75 persen.
Setiap pemohon SIM, menurut Hadi, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindung dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Hadi berharap, Satpas dapat menerapkan protokol kesehatan yang ketat, agar seluruh pemohon SIM dan personel tetap sehat dan terhindar dari penularan Covid-19.
"Pengaturan pengurusan SIM pada masa PPKM level 2 dan 3 berdasarkan STR Kapolri Nomor: ST/321/II/YAN.1.1/2022," kata Hadi.
https://medan.kompas.com/read/2022/02/25/175818778/ini-aturan-pengurusan-sim-selama-masa-ppkm-di-sumut