Salin Artikel

Mantan Anggota TNI Jadi Residivis Pencurian Mobil, Tertangkap Saat Hendak Bawa Pickup Bersama Rekannya

KARO, KOMPAS.com-Satuan Resor Kriminal Polres Tanah Karo tangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kedua pelaku ini, yaitu Gideon Agustoni Ginting dan Arjuna Ramadhanu Ginting yang satu di antaranya merupakan mantan anggota TNI.

Kanit Resum Satreskrim Polres Tanah Karo Ipda M Ammar Prajamanggala membenarkan bahwa satu diantara dua pelaku merupakan mantan anggota TNI yang dihentikan sejak tahun 2014.

"Benar yang bersangkutan sudah dipecat beberapa tahun lalu, tepatnya di tahun 2014," katanya.

Bukan hanya kali ini saja, mantan anggota TNI tersebut ternyata merupakan residivis dari kejahatan serupa.

Niat jahatnya kali ini terhenti setelah aksinya dipergoki oleh korban saat hendak membawa kabur satu unit mobil yang terparkir.

Korban yang berusaha mengejar pelaku sukses menghentikan aksi keduanya. Massa yang mengetahui hal itu langsung mengamankannya dan melaporkan ke pihak berwajib.

Dengan cepat Kepolisian Tanah Karo menciduk dua pelaku dan langsung memproses keduanya.

Sebelumnya, berdasarkan laporan dari korban, kedua pelaku mencuri satu unit mobil jenis pickup pada Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 05.00 WIB di Desa Gajah, Kecamatan Simpangempat.

"Pelaku ini melakukan aksi pencurian satu unit mobil di Desa Gajah, Kecamatan Simpangempat," ujar Ammar, saat ditemui di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Sabtu (26/2). 

Dari aksi pencurian yang dilakukan oleh para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil kijang jenis pickup.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.

https://medan.kompas.com/read/2022/02/26/162239378/mantan-anggota-tni-jadi-residivis-pencurian-mobil-tertangkap-saat-hendak-bawa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke