Salin Artikel

Burung yang Tertahan di Bandara Kualanamu Ternyata Bisa Berbahaya

Alasannya, karena burung-burung itu berasal dari negara yang sedang dilanda wabah highly pathogenic avian influenza (HPAI) atau flu burung ganas.

Penyakit ini masuk kategori golongan I, dengan penyebaran yang cepat.

Saat ini belum diketahui penanganannya dan dapat menular kepada manusia hingga menyebabkan kematian.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan Lenny Hartati Harahap mengatakan, pihaknya telah memeriksa importasi satwa burung dari Afrika Selatan oleh importir CV Lestari Alam Semesta itu.

Jumlahnya sebanyak 962 ekor dari 13 jenis burung.

Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan yang disebutkan pihak Bea dan Cukai Kualanamu, yakni sebanyak 1.153 ekor dari 14 jenis burung.

Lenny mengatakan, pemeriksaan itu berdasarkan Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Nomor 21 Tahun 2019, serta Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan.

Menurut dia, setelah dilakukan analisis risiko terhadap pemasukan, serta pemeriksaan dokumen, diketahui bahwa Afrika Selatan merupakan negara yang sedang dilanda wabah flu burung ganas. 

HPAI, menurut Lenny, merupakan penyakit virus influenza dengan serotype H7 yang utamanya menginfeksi pada hewan unggas yang dapat mengakibatkan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan kematian.

Menurut dia, virus tersebut dan dampaknya bisa menular pada unggas maupun pada manusia, karena penyakit ini bersifat zoonosis atau dapat menular dari hewan ke manusia.

"Kenapa disebut golongan 1, karena punya sifat potensi dan penyebaran penyakit yang serius dan cepat. Belum diketahui cara penanganannya, dapat membahayakan kesehatan manusia, menimbulkan dampak yang sosial yang meresahkan masyarakat, dan bisa menimbulkan kerugian ekonomis," kata Lenny.


Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, menurut Lenny, mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian tentang Pelarangan Unggas dan Produk Unggas Segar dari Negara Wabah Highly Pathogenic Avian Influenza dengan Nomor Surat B-1860/KR.120/K/12/2020 yang diterbitkan pada 10 Desember 2020.

"Menginstruksikan melakukan tindakan karantina penolakan terhadap pemasukan unggas dan produk unggas segar yang dimasukkan dari negara Afrika Selatan, berdasarkan perkembangan informasi dari Immediate Notification OIE pada 13 November 2020 tentang kejadian HPAI (H7) di Afrika Selatan," kata Lenny.

Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian tersebut juga menyebutkan tentang pemusnahan unggas.

Dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan itu, Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan menolak importasi satwa burung yang berasal dari Afrika Selatan oleh importir CV Lestari Alam Semesta.

"Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan berkomitmen dan senantiasa siaga untuk memastikan komoditas hewan yang dilalulintaskan melalui tempat pemasukan dan tempat pengeluaran dilaporkan, memenuhi syarat, dan terjamin kesehatannya," kata dia.

Sementara itu, Humas Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan Fendy mengatakan, apakah burung itu nantinya dikirim ke negara asal atau akan dimusnahkan, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak bandara.

"Apakah itu nanti ditolak atau dimusnahkan, itu nanti tergantung pada koordinasi. Mungkin Bea Cukai atau apa. Nanti kalau sudah ada hasil koordinasi, nanti kami kabari lagi," kata Fendy.

https://medan.kompas.com/read/2022/03/04/194455378/burung-yang-tertahan-di-bandara-kualanamu-ternyata-bisa-berbahaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke